Haiyani berujar, JKP diperlukan karena pekerja dikelilingi oleh beragam tantangan dan risiko. Kemunculan era digital dan industri 4.0 berpotensi menghilangkan pekerjaan konvensional.
Di sisi lain, banyak pula bermunculan penawaran peluang kerja baru yang inovatif dan kreatif seperti usaha digital fintech, startup, youtuber, selebgram, dan lain-lain. Haiyani bilang, program JKP bisa membuat pekerja dapat kepastian.
"Dalam kondisi ini Pemerintah perlu membuat inovasi kebijakan publik yang dapat menciptakan ekosistem berusaha dan bekerja yang lebih baik, agar pekerja yang mengalami risiko kehilangan pekerjaan tetap mendapat perlindungan," terang Haiyani.
Baca juga: Simak, 4 Tanda Anda Harus Pertimbangkan Ganti Pekerjaan
Sebagai informasi, program JKP ini disiapkan sebagai tindak lanjut dari RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, manfaat yang diberikan oleh program ini terbagi menjadi tiga macam. Pertama manfaat dapat berupa pemberian uang.
Kemudian, manfaat juga diberikan dalam pemberian pelatihan vokasi. Terakhir, manfaat dapat diberikan dalam bentuk pemberian akses pekerjaan baru.
Baca juga: Imbas Corona, Penjual Jamu Keluhkan Meroketnya Harga Bahan Baku
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.