Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Pengangguran Masih 7,05 Juta, Kemnaker Sebut Sudah Menurun

Kompas.com - 03/03/2020, 15:45 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Haiyani berujar, JKP diperlukan karena pekerja dikelilingi oleh beragam tantangan dan risiko. Kemunculan era digital dan industri 4.0 berpotensi menghilangkan pekerjaan konvensional.

Di sisi lain, banyak pula bermunculan penawaran peluang kerja baru yang inovatif dan kreatif seperti usaha digital fintech, startup, youtuber, selebgram, dan lain-lain. Haiyani bilang, program JKP bisa membuat pekerja dapat kepastian.

"Dalam kondisi ini Pemerintah perlu membuat inovasi kebijakan publik yang dapat menciptakan ekosistem berusaha dan bekerja yang lebih baik, agar pekerja yang mengalami risiko kehilangan pekerjaan tetap mendapat perlindungan," terang Haiyani.

Baca juga: Simak, 4 Tanda Anda Harus Pertimbangkan Ganti Pekerjaan

Sebagai informasi, program JKP ini disiapkan sebagai tindak lanjut dari RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, manfaat yang diberikan oleh program ini terbagi menjadi tiga macam. Pertama manfaat dapat berupa pemberian uang.

Kemudian, manfaat juga diberikan dalam pemberian pelatihan vokasi. Terakhir, manfaat dapat diberikan dalam bentuk pemberian akses pekerjaan baru.

Baca juga: Imbas Corona, Penjual Jamu Keluhkan Meroketnya Harga Bahan Baku

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com