Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Relaksasi Kebijakan Bisa Bantu Perbankan Tekan Kredit Macet

Kompas.com - 06/03/2020, 09:36 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Industri perbankan menyambut  stimulus yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Stimulus tersebut dirilis guna mengurangi dampak penyebaran virus corona atau Covid-19 dan menjaga momentum perekonomian.

Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Pahala N Mansury mengatakan, sejumlah industri pasti terdampak penyebaran virus corona sehingga turut membuat kualitas kredit perbankan terganggu.

"Pasti ada peningkatan risiko kredit, cuma sekarang OJK sudah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk bisa mengantisipasi hal tersebut. Sehingga kalau yang sebelumnya penerapan (kolektabilitas kredit) berdasarkan tiga pilar sekarang bagaimana ini bisa direlaksasi," ujar Pahala dalam keterangannya, Jumat (6/3/2020).

Baca juga: Kurangi Dampak Corona, Pemerintah Dorong Perbankan Turunkan Bunga Kredit

Tak jauh beda, Direktur Utama Bank Mandiri Royke Tumilaar mengapresiasi sejumlah relaksasi yang dilakukan OJK dan Bank Indonesia untuk menjaga likuiditas dan kualitas kredit.

Menurut Royke, langkah OJK tepat karena sinyal penurunan kualitas kredit memang ada karena penyebaran virus Corona berdampak pada sejumlah industri di Tanah Air.

"Ini kan baru signal sejauh ini belum ada (peningkatan rasio kredit macet/NPL). Saya yakin teman-teman belum ada tapi on action itu harus sudah di ambil, perpanjang kredit, merubah proses sudah jalan, jangan sampai kita tunggu macet baru action, jadi saya yakin belum ada yang macet tapi kita antisipasi ke sana iya karena signalnya jelas," ungkap Royke.

Baca juga: Virus Corona Berdampak ke Kredit Bermasalah? Ini Penjelasan Bank

Stimulus yang diberikan OJK yakni relaksasi pengaturan penilaian kualitas aset kredit dengan plafon sampai dengan Rp 10 miliar hanya didasarkan pada satu pilar yaitu ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga, terhadap kredit yang telah disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona.

Sebelumnya penilaian kualitas kredit debitur didasarkan pada tiga pilar yakni ketepatan pembayaran pokok/ bunga, prospek usaha debitur, dan kondisi keuangan debitur.

Selain itu, OJK juga merelaksasi pengaturan restrukturisasi kredit yang disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona (sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh Pemerintah).

 

Baca juga: Kredit Macet Perbankan Naik Tipis di Februari 2020, Dampak Corona?

Relaksasi pengaturan ini akan diberlakukan sampai dengan 1 tahun setelah ditetapkan, namun dapat diperpanjang bila diperlukan.

"Perbankan rerpon positif karena dengan sektor riil diberi pelonggaran dalam perhitungan kolektibilitas dia tetap bisa teruskan pinjaman. Ini jadi ruang positif bagi perbankan karena kalau (tidak direlaksasi) dia akan bentuk cadangan NPL lebih banyak," sebut Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com