Alternatifnya, lanjut dia, karyawan tetap mendapatkan tambahan libur sesuai aturan cuti bersama pemerintah, namun diganti skema ganti libur atau mengambil hak libur di hari lain.
Dalam beberapa praktik di lapangan, masih banyak pula perusahaan yang memberikan hak tambahan cuti bersama, namun di sisi lain memotong jatah cuti tahunan dari karyawan.
"Nah dalam konteks perusahaan swasta, kalau dikembalikan ke perusahaan masing-masing, anjurannya jangan dipotong kepada jatah cuti yang diberikan kepada karyawan, walaupun banyak yang masih memotong jatah cuti karyawan di Indonesia," ujar Audi.
"Ini masih berlaku di banyak perusahaan dan sayangnya perusahaan terkadang langsung memotong dan kadang tidak memberikan karyawan "memilih" apakah bisa mengambil keputusan tidak ikut cuti bersama," tambahnya.
Baca juga: Lebih Baik CV Bahasa Inggris atau Indonesia? Ini Kata Pakar HRD
Soal hak libur dan cuti diatur dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Sementara untuk implementasi cuti bersama sesuai ketetapan pemerintah, diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 70 Tahun 2018.
Ada 4 poin dalam SE tersebut antara lain:
Menurutnya, hak cuti bersama di luar cuti tahunan jadi benefit bagi karyawan.
Baca juga: Bolehkah Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan? Ini Kata Pakar HRD
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan