Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Jiwasraya, Faisal Basri: Negara Abai dalam Membentuk Undang-undang Polis

Kompas.com - 12/03/2020, 15:38 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ekonom Senior Faisal Basri mengatakan, negara abai dalam mengantisipasi masalah gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Faisal mengatakan, kelalaian negara terjadi lantaran tidak melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian untuk membentuk Lembaga Penjaminan Polis (LPP).

"Negara abai dalam membentuk undang-undang polis, dan Menteri Keuangan cuek," ujar Faisal di Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Baca juga: Dari Mana Sumber Dana untuk Bayar Tunggakan Klaim Nasabah Jiwasraya?

Menurut Faisal, negara terlalu meremehkan dan tidak memahami dampak sistemik dari gagal bayar Jiwasraya yang bisa merambat ke industri lain.

Industri yang bisa terpapar dampak gagal bayar Jiwasraya menurut Faisal adalah industri pasar modal dan keuangan.

"Oleh karena itu, saya concern dengan undang-undang yang ditandatangani Pak SBY sebelum dia mengakhiri masa jabatannya. Dan harusnya 2017 sudah ada, selesai ini persoalan. Ada mekanisme, ada jalan keluarnya," ujar dia.

Adapun pengamat asuransi Hotbonar Sinaga menjelaskan, di dalam pasal 53 ayat 1 Undang-undang Perasuransian tertulis, perusahaan aauransi wajib menjadi peserta penjaminan polis.

Baca juga: Kementerian BUMN Minta Kejagung Gerak Cepat Sita Aset Milik Tersangka Kasus Jiwasraya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com