Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larang Penumpang Bersuhu Tinggi, PT KAI Siap Lakukan Refund Tiket

Kompas.com - 14/03/2020, 18:44 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) resmi memberlakukan larangan naik kereta api (KA) bagi calon penumpang yang terindetifikasi suspect virus corona, saat melakukan proses boarding atau pengecekan tiket dan kartu identitas.

Saat ini KAI sudah menempatkan petugas khusus pengecekan suhu badan calon penumpang yang terdapat di depan meja cek boarding pass.

Jika pada saat pengecekan suhu badan ditemukan panas suhu badan calon penumpang mencapai 38 derajat celcius ke atas, dan atas rekomendasi petugas kesehatan, maka calon penumpang dilarang untuk melakukan perjalanan KA.

Baca juga: Anak Usaha KAI Buka Lowongan Lulusan SMA dan SMK

Kendati demikian, KAI akan mengembalikan penuh bea pemesanan tiket atau refund 100 persen.

"Tidak hanya itu, bagi penumpang suspect corona yang membawa pendamping, maka tiket dapat dikembalikan penuh juga, untuk maksimal empat orang dalam satu kode booking," ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/3/2020).

Lebih lanjut, jika berbeda kode booking, maka bea tiket yang dikembalikan maksimal hanya untuk 2 orang sebagai pendamping.

Eva menjelaskan, khusus di Daop 1 Jakarta, pemeriksaan suhu badan pada calon penumpang KA Jarak Jauh akan dilakukan di area pintu cek boarding pass Stasiun Gambir dan Pasar Senen.

"Tidak hanya terdapat petugas pengecek suhu badan saja, namun juga masih disediakan hand sanitizer di area meja boarding pass," katanya.

PT KAI memastikan kewaspadaan terhadap penyebaran virus Corona terus dintingkatkan dengan melakukan pemeriksaan suhu badan calon penumpang.

PT KAI Daop 1 Jakarta sudah menurunkan petugas khusus pengecekan suhu badan calon penumpang di area pemeriksaan boarding pass.

"Tim medis yang bertugas di pos kesehatan stasiun juga telah siap membantu proses rujukan ke sejumlah rumah sakit jika dibutuhkan," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com