Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarik Devisa, Erick Thohir Perintahkan BUMN Terbitkan Surat Utang

Kompas.com - 20/03/2020, 15:03 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memerintahkan beberapa perusahaan plat merah untuk menerbitkan surat utang atau obligasi. Langkah ini diambil untuk menarik devisa ke dalam negeri.

“Untuk aspek moneter sendiri, kita juga akan mengeluarkan obligasi-obligasi supaya bisa membantu devisa atau loan, yang di mana obligasi ini dari perusahaan-perusahaan BUMN yang ratingnya bagus, seperti Bank Mandiri, BRI. Jdi tidak semua BUMN,” ujar Erick dalam video conference dengan wartawan, Jumat (20/3/2020).

Namun, lanjut Erick, penerbitan surat utang tersebut tak akan dilakukan secara sembarangan. Dalam penerbitan obligasi harus memperhatikan waktu yang tepat.

Baca juga: Erick Thohir Perintahkan Bank BUMN Turunkan Suku Bunga Bagi Pelaku UMKM

“Saya rasa obligasi kan tadi baru diusulkan dan disepakati. Timing-nya harus pas. Jumlahnya berapa, ini yang akan dibahas,” kata Erick.

Selain penerbitan surat utang, Erick juga telah memerintahkan beberapa perusahaan plat merah untuk melakukan buyback saham.

“Memang ada beberapa yang mulai membeli tapi bukan berarti Rp 8 triliun dihabiskan dalam sehari, tapi secara bertahap. Saya masih memantau 6 perusahaan yaitu mandiri PTBA, Telkom, Jasamarga. Itu saja paling 6 perusahaan, ridak semuanya dulu. Jadi kita harus sepakat melihat tren yang terjadi,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com