Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penangguhan Cicilan, Ini Respons Perusahaan-perusahaan Leasing

Kompas.com - 27/03/2020, 17:04 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) belum mau berkomentar banyak tentang mekanisme relaksasi kredit kendaraan. Sebab banyak nasabah yang salah tafsir tentang keringanan kredit yang dirilis OJK.

Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dan menunggu arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami akan ikuti arahan OJK. (Tapi) relaksasi kredit itu bukan berarti cicilannya ditangguhkan 1 tahun. Kalau seperti itu bagaimana (kondisi perusahaan leasing)," kata Suwandi kepada Kompas.com, Jumat (27/3/2020).

Baca juga: Cicilan Kendaraan Bisa Ditangguhkan 1 Tahun, Simak Caranya

Beberapa perusahaan leasing pun enggan berkomentar lebih banyak soal relaksasi kredit karena belum mendapat arahan resmi.

PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) misalnya, mengaku hingga saat ini belum mendapat pemberitahuan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam edaran perseroan tertulis, pemenuhan kewajiban konsumen tetap berjalan sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati. WOM Finance pun meminta debitur membayar angsuran tepat waktu untuk menghindari denda dan BI Checking.

Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Direktur Keuangan PT WOM Finance, Zacharia Susantadiredja.

"Ya, (benar). Thanks," ucapnya singkat kepada Kompas.com, Jumat (27/3/2020).

Zacharia mengungkap, pihaknya berencana berdiskusi dahulu dengan asosiasi dan OJK terkait realisasi restrukturisasi kredit.

"Ya pasti," ujarnya.

Baca juga: Relaksasi Kredit Berlaku Juga utuk KPR? Ini Kata OJK

Sejalan, Direktur Clipan Finance, Jahja Anwar juga belum bisa mengomentari kebijakan relaksasi kredit yang dikeluarkan OJK.

"Saya ini lagi sibuk sekali dengan BCP (Business Continuity Planning) di kantor, belum sempet diskusi dengan team collection kami. Maaf belum bisa commment dulu," ujarnya kepada Kompas.com.

Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis restrukturisasi kredit, salah satunya restrukturisasi kredit kendaraan.

Bahkan, OJK melarang perusahaan leasing menarik kendaraan untuk sementara waktu akibat wabah virus corona.

Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Pelonggaran Kredit yang Terdampak Corona

Hal tersebut sebagai implementasi dari pernyataan Presiden RI Joko Widodo pada Selasa (24/3/2020) yang menjanjikan kelonggaran pembayaran kredit untuk pekerja informal, seperti tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan.

Dalam keterangannya OJK menerangkan, relaksasi kredit bisa bermacam-macam bentuknya, mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok, dan lain-lain.

Pemberian jangka waktu pun bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan antara debitur dengan bank maupun leasing. Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.

Baca juga: Kredit Macet Sebelum Corona Bisa Dapat Relaksasi Juga?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Whats New
Keuangan BUMN Farmasi Indofarma Bermasalah, BEI Lakukan Monitoring

Keuangan BUMN Farmasi Indofarma Bermasalah, BEI Lakukan Monitoring

Whats New
Bea Cukai Lelang 30 Royal Enfield, Harga Mulai Rp 39,5 Juta

Bea Cukai Lelang 30 Royal Enfield, Harga Mulai Rp 39,5 Juta

Whats New
Bisnis Alas Kaki Melemah di Awal 2024, Asosiasi Ungkap Penyebabnya

Bisnis Alas Kaki Melemah di Awal 2024, Asosiasi Ungkap Penyebabnya

Whats New
Penuhi Kebutuhan Listrik EBT Masa Depan, PLN Bidik Energi Nuklir hingga Amonia

Penuhi Kebutuhan Listrik EBT Masa Depan, PLN Bidik Energi Nuklir hingga Amonia

Whats New
LPPI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1-S2, Simak Persyaratannya

LPPI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Jadi 'Menkeu' Keluarga, Perempuan Harus Pintar Atur Keuangan

Jadi "Menkeu" Keluarga, Perempuan Harus Pintar Atur Keuangan

Spend Smart
Emiten Perdagangan Aspal SOLA Bakal IPO dengan Harga Perdana Rp 110 Per Saham

Emiten Perdagangan Aspal SOLA Bakal IPO dengan Harga Perdana Rp 110 Per Saham

Whats New
Data Terbaru, Utang Pemerintah Turun Jadi Rp 8.262,10 Triliun

Data Terbaru, Utang Pemerintah Turun Jadi Rp 8.262,10 Triliun

Whats New
Bank Mandiri Genjot Transaksi 'Cross Border' Lewat Aplikasi Livin’

Bank Mandiri Genjot Transaksi "Cross Border" Lewat Aplikasi Livin’

Whats New
Kuartal I Ditopang Pemilu dan Ramadhan, Bagaimana Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia ke Depan?

Kuartal I Ditopang Pemilu dan Ramadhan, Bagaimana Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia ke Depan?

Whats New
Berikut Daftar Tiga Pabrik di Indonesia yang Tutup hingga April 2024

Berikut Daftar Tiga Pabrik di Indonesia yang Tutup hingga April 2024

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin: Kami Bingung...

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin: Kami Bingung...

Whats New
Ada Gangguan Persinyalan, Perjalanan KRL Lintas Bogor Terlambat 10-33 Menit Pagi Ini

Ada Gangguan Persinyalan, Perjalanan KRL Lintas Bogor Terlambat 10-33 Menit Pagi Ini

Whats New
Pertagas: Budaya Keselamatan Kerja Bukan soal Mematuhi Aturan, tapi Rasa Bertanggung Jawab

Pertagas: Budaya Keselamatan Kerja Bukan soal Mematuhi Aturan, tapi Rasa Bertanggung Jawab

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com