Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta-fakta Pelonggaran Kredit, dari Penangguhan Cicilan hingga Respons Leasing

Kompas.com - 28/03/2020, 10:15 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis peraturan tentang restrukturisasi kredit bagi sektor ekonomi yang terdampak wabah virus corona (Covid-19) baik secara langsung maupun tidak langsung.

Restrukturisasi kredit diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus perekonomian sebagai kebijakan Countercyclical.

Nantinya dengan aturan itu, debitur yang mendapatkan perlakuan khusus adalah debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi pembayaran utang kepada bank karena terdampak virus corona, termasuk juga debitur dalam ranah UMKM.

Baca juga: Bersiap Tameng Ekonomi untuk Dampak Wabah Corona...

Bisa dari sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan.

Mekanisme restrukturisasi kredit bisa bermacam-macam bentuknya, mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.

Pemberian jangka waktu pun bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan antara debitur dengan bank maupun leasing. Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.

Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Pelonggaran Kredit yang Terdampak Corona

"Kualitas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dapat ditetapkan lancar apabila diberikan kepada debitur yang teridentifikasi terkena dampak penyebaran virus corona," kata OJK dalam keterangan resmi.

1. Untuk siapa saja?

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, restrukturisasi kredit tentunya diberikan dari perbankan untuk semua kredit maupun pembiayaan kepada seluruh yang terdampak wabah virus corona. Perlakuan khusus itu pun tanpa melihat batasan plafon kredit maupun pembiayaan.

Artinya, kredit atau pembiayaan apapun dengan plafon berapapun bisa mendapat restrukturisasi bila terdampak wabah virus corona, termasuk sesuai ketentuan perbankan yang bersangkutan.

"Sangat ditentukan oleh kebijakan masing- masing bank tergantung pada asesmen terhadap profil dan kapasitas membayar debiturnya," ucap Sekar.

Baca juga: Siapa Saja yang Bisa Dapat Relaksasi Kredit Akibat Corona? Simak di Sini

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com