Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Langkah Dapat Token Listrik Gratis | Tak Ada Larangan Mudik

Kompas.com - 03/04/2020, 05:40 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Berita mengenai langkah memperoleh token listrik gratis menjadi berita populer kanal Money Kompas.com, Kamis (2/4/2020).

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan pembebasan tarif listrik selama tiga bulan bagi pelanggan golongan prabayar 450 VA dan diskon 50 persen bagi pelanggan subsidi 900 VA.

Berikut 5 berita populer Money Kompas.com yang masih layak disimak pagi ini.

1. Pelanggan Listrik 450 VA dan 900 VA, Ini Langkah Dapatkan Token Gratis

PT PLN (Persero) telah menyediakan mekanisme pembagian token listrik graits bagi pelanggan prabayar golongan 450 Volt Ampere (VA) dan golongan subisidi 900 VA.

Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN I Made Suprateka mengatakan, token gratis dapat didapat pelanggan melalui situs atau Whatsapp resmi PLN.

Pelanggan hanya perlu mengirimkan nomor ID pelanggan dan mengirimkannya ke website www. pln.co.id atau ke Whatsapp dengan nomor 08122-123-123.

Bagaimana langkahnya? Silakan baca di sini.

2. Rincian Besaran "Gaji" yang Diterima Peserta Kartu Pra Kerja

Pemerintah akan segera membuka pendaftaran Kartu Pra Kerja pada awal April 2020. Hal itu dilakukan guna menekan dampak ekonomi dari penyebaram wabah virus corona atau Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartano mengungkapkan nantinya peserta program Kartu Pra Kerja akan mendapatkan insentif dan bantuan pelatihan totalnya Rp 3.550.000.

Jika dirinci, insentif "gaji" yang diterima peserta Pra Kerja tersebut meliputi biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000, lalu insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000.

Selengkapnya, baca di sini.

3. Ini Syaratnya Jika Pemda di Jabodetabek Ingin Batasi Transportasi Umum

Kementerian Perhubungan merekomendasikan kepada pemerintah daerah di wilayah Jabodetabek untuk melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi guna mencegah penyebaran Covid-19.

Namun, bagi pemerintah daerah yang ingin melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.

“Usulan dari pemerintah daerah, harus disetujui Kemenkes, sesuai yang diamanatkan oleh PP no 21 tahun 2020,” ujar Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati kepada Kompas.com, Rabu (1/4/2020).

Selengkapnya, silakan klik tautan ini.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com