Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Topang Ekonomi, DPR Minta Pemerintah Prioritaskan UMKM

Kompas.com - 04/04/2020, 16:12 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah memprioritaskan penyelamatan ekonomi rakyat, terutama pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Ini terkait penanggulangan dampak ekonomi akibat pandemi virus corona (Covid-19). Sebab, gejolak ekonomi yang baru mulai muncul akibat virus corona sudah memukul UMKM.

Misbakhun mengatakan, krisis kali ini berbeda dibandingkan kondisi 1998. Sebab, kala itu UMKM masih tumbuh, bahkan mampu menjadi penyelamat perekonomian nasional.

Baca juga: Hadapi Pandemi Virus Corona, Perusahaan Fintech Dukung UMKM Lewat Skema Ini

“Pada krisis 1998, UMKM Indonesia menjadi andalan ekspor karena harganya murah akibat depresiasi rupiah. Namun saat ini kondisinya jauh berbeda,” ujar Misbakhun ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu (4/4/2020).

Menurut dia, social distancing dan physical distancing diterapkan di Indonesia dan berbagai negara, bahkan penguncian diri atau lockdown demi mencegah penularan virus corona. Efeknya ternyata sangat signifikan terhadap UMKM di Indonesia.

“Saat ini UMKM yang pertama kena imbas. Mereka tidak lagi hanya kesulitan memasarkan produknya, bahkan ada yang berhenti berproduksi,” terang Misbakhun.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi (Covid-19).

Baca juga: Terpukul Corona, Ini 5 Keluhan Para Pelaku UMKM

Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp 405,1 triliun untuk menangani pandemi virus corona dan imbasnya terhadap perekonomian.

Dari dana itu ada Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR). Selain itu, dari Rp 405,1 triliun itu juga ada alokasi anggaran sebesar Rp 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

Menurut Misbakhun, saat ini UMKM yang terimbas virus corona sangat membutuhkan bantuan. Dalam hitungannya, insentif untuk UMKM paling tidak berjalan selama 3 hingga 6 bulan.

“Para pengusaha UMKM itulah yang pertama harus diberikan infus pertolongan bailout melalui kredit ultramikro, kredit mikro dan KUR selama tiga bulan yang dibiayai negara. Kalau belum cukup ditambah dua bulan. Kalau masih kurang ditambah sebulan lagi sehingga total menjadi enam bulan,” tuturnya.

Misbakhun menuturkan, bantuan itu harus menjangkau semua cicilan kredit pelaku UMKM.

“Ini untuk semua jenis kredit UMKM dari institusi keuangan apa pun,” tegasnya.

Baca juga: Asosiasi UMKM: Stimulus dari Pemerintah adalah Berita Baik, tetapi...

Selanjutnya, negara juga dapat membantu UMKM membayar tagihan listrik. Misbakhun mengatakan, memang Presiden telah membebaskan tagihan bagi 24 juta rumah tangga pelangan listrik berdaya 450 VA, serta memberikan diskon 50 persen untuk 7 juta rumah tangga pelanggan listrik 900 VA selama tiga bulan ke depan.

Namun, Misbakhun mengharapkan pemerintah juga memasukkan bengkel, workshop dan pabrik skala kecil ke dalam skema penerima bantuan subsidi listrik selama enam bulan.

“Skemanya adalah tiga bulan dibayarkan negara, ditambah dua bulan dan perpanjangan satu bulan,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com