Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Layanan Publik Tetap Buka, Begini Panduan ASN yang Dinas di Wilayah PSBB

Kompas.com - 12/04/2020, 13:16 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia terus berupaya memerangi pandemi corona (Covid-19). Di saat yang sama, pemerintah meminta aparatur sipil negara (ASN) di seluruh lembaga dan instansi di wilayah PSBB tetap membuka pelayanan publik secara penuh, meski melalui kediaman masing-masing atau work from home (WFH).

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memandang pentingnya ASN yang berada di wilayah dengan penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dapat menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggalnya atau WFH secara penuh.

Namun hal tersebut tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pejabat/pegawai yang bersangkutan, serta kebutuhan minimum untuk pelayanan perkantoran.

Baca juga: Perluasan PSBB Berpotensi Tingkatkan PHK, Ini yang Dilakukan Pemerintah

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah diminta melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN di wilayah PSBB.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 45 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Pejabat juga diminta mengatur ASN yang memiliki tugas dan fungsi yang bersifat strategis sebagaimana diatur dalam Permenkes No. 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Instansi pemerintah dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan memperhatikan jumlah pejabat/pegawai seminimum mungkin. Namun kehadiran tersebut tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol kesehatan di tempat kerja.

"Penyesuaian sistem kerja ini agar dilaksanakan sesuai masa berlakunya PSBB bagi masing-masing wilayah dimana instansi pemerintah berlokasi," tulis Menteri PANRB, Tahjo Kumolo dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 45 Tahun 2020 yang terbit pada 9 April lalu. (Barly Haliem, Sandy Baskoro)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Tetap membuka layanan, begini panduan bagi ASN yang berdinas di wilayah PSBB

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com