Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Minta Perbankan Restrukturisasi Kredit dengan Terapkan Hal Ini

Kompas.com - 16/04/2020, 16:32 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis panduan perlakuan akuntansi dalam penerapan PSAK 71 instrumen keuangan dan PSAK 68 pengukuran nilai wajar di tengah pagebluk virus corona (Covid-19).

Pasalnya, pagebluk virus corona yang menimbulkan ketidakpastian ekonomi memengaruhi pertimbangan (judgement) entitas dalam menyusun laporan keuangan.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, aturan tersebut dijelaskan dalam Surat Edaran (SE) yang telah ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana.

Baca juga: Via Online, BTN Sudah Restrukturisasi Kredit 17.000 Debitur

"Surat tersebut mengacu pada POJK No. 11/POJK.03/2020 serta panduan Dewan Standar Akuntansi Keuangan - Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) pada tanggal 20 April 2020," kata Anto dalam keterangannya, Kamis (16/4/2020).

Dengan hadirnya aturan tersebut, setidaknya terdapat 4 hal yang mesti dilakukan perbankan. Salah satunya melaksanakan POJK Nomor 11/ POJK.03 Tahun 2020 tentang restrukturisasi kredit.

"Perbankan diminta secara proaktif mengidentifikasi debitur-debitur yang selama ini berkinerja baik namun menurun kinerjanya akibat terdampak virus corona," ujar Anto.

Perbankan juga diminta menerapkan skema restrukturisasi mengacu pada hasil asesmen yang akurat, yakni disesuaikan dengan profil debitur dengan jangka waktu restrukturisasi maksimal 1 tahun.

Baca juga: Wamen BUMN: 93.400 Debitur BRI Lakukan Restrukturisasi Kredit

Restrukturisasi juga hanya diberikan kepada debitur yang benar-benar terdampak virus corona.

Debitur yang mendapat restrukturisasi nantinya digolongkan dalam stage 1 dan tidak perlu tambahan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).

"Bila fasilitas yang diberikan debitur tidak dapat pulih pasca diberikan restrukturisasi, perbankan harus melakukan identifikasi dan monitoring secara berkelanjutan untuk berjaga-jaga membentuk CKPN," ucapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com