Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) Erick Thohir memutuskan untuk tak memberi tunjangan hari raya ( THR) kepada jajaran direksi dan komisaris perusahaan-perusahaan pelat merah di tengah pandemi Covid-19.
Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Edaran Nomor S-255/MBU/04/2020 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara tahun 2020.
Erick mengatakan, keputusan itu diambil setelah melihat perkembangan penyebaran Covid-19 di Indonesia yang telah berdampak luas, baik secara sosial, ekonomi, maupun keuangan perusahaan-perusahaan BUMN.
Baca juga: Stafsus Erick Thohir Pastikan Pencopotan Refly Harun Bukan karena Unsur Politis
“Kepada direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas tidak diberikan THR tahun 2020,” tulis Erick dalam surat edarannya yang diterima pada Selasa (21/4/2020).
Erick meminta kepada perusahaan agar dana yang seharusnya digunakan untuk membayar THR dialokasikan untuk sumbangan penanganan Covid-19 di Indonesia. Kebijakan ini juga berlaku bagi anak cucu usaha BUMN.
Baca juga: Harga Minyak Dunia Minus, Bagaimana Dampaknya ke Indonesia?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.