Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Direksi dan Komisaris BUMN Tak Dapat THR, Ini Kata Bank Mandiri

Kompas.com - 21/04/2020, 14:02 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyambut baik keputusam Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada dewan komisaris dan direksi perusahaan pelat merah.

Corporate Secretary Bank Mandiri, Rully Setiawan mengatakan, hal tersebut merupakan empati BUMN untuk mendukung pemerintah bersama-sama melawan virus corona (Covid-19) di Tanah Air.

"Bank Mandiri merespons ini positif karena ini kebijakan yang baik sebagai empati BUMN untuk Indonesia, mendukung program pemerintah menangani penyebaran virus corona dan membantu masyarakat Indonesia yang terdampak yang membutuhkan," kata Rully kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2020).

Baca juga: Erick Thohir Putuskan Direksi dan Komisaris BUMN Tak Dapat THR

Rully mengatakan, Bank Mandiri sendiri telah membuat program untuk menyisihkan sebagian gajinya kepada masyarakat terdampak virus corona. Pada tahap awal, donasi diberikan kepada 1.000 orang dengan nilai bantuan Rp 750.000 per bulan.

Penyisihan gaji dilakukan selama 3 bulan. Penerima bantuan merupakan masyarakat yang tidak memiliki pendapatan tetap dan kehilangan penghasilan.

Di antaranya, tukang parkir, pengemudi kendaraan umum, pedagang kaki lima, tenaga harian lepas, pemulung dan pengangkut sampah yang tersebar di wilayah Indonesia dengan fokus DKI Jakarta.

"Ini sebagai perwujudan empati seluruh jajaran Bank Mandiri kepada masyarakat yang kehilangan penghasilannya karena dampak pandemi virus corona. Semoga aksi gotong royong ini bisa sedikit meringankan beban saudara-saudara kita," pungkasnya.

Baca juga: Pesan Sri Mulyani di Hari Kartini: Sudahkah Berbuat Baik ke Sesama?

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) Erick Thohir memutuskan untuk tak memberi tunjangan hari raya ( THR) kepada jajaran direksi dan komisaris perusahaan-perusahaan pelat merah di tengah pandemi Covid-19.

Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Edaran Nomor S-255/MBU/04/2020 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara tahun 2020.

Erick mengatakan, keputusan itu diambil setelah melihat perkembangan penyebaran Covid-19 di Indonesia yang telah berdampak luas, baik secara sosial, ekonomi, maupun keuangan perusahaan-perusahaan BUMN.

Baca juga: Stafsus Erick Thohir Pastikan Pencopotan Refly Harun Bukan karena Unsur Politis

“Kepada direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas tidak diberikan THR tahun 2020,” tulis Erick dalam surat edarannya yang diterima pada Selasa (21/4/2020).

Erick meminta kepada perusahaan agar dana yang seharusnya digunakan untuk membayar THR dialokasikan untuk sumbangan penanganan Covid-19 di Indonesia. Kebijakan ini juga berlaku bagi anak cucu usaha BUMN.

Baca juga: Harga Minyak Dunia Minus, Bagaimana Dampaknya ke Indonesia?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com