Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Pasar Perdana, BI Serap Surat Utang Pemerintah Rp 1,7 Triliun

Kompas.com - 22/04/2020, 18:41 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia telah menyerap Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Rp 1,7 triliun yang dilelang kemarin, Selasa (21/4/2020).

Serapan itu merupakan bagian kecil dari jumlah lelang yang dimenangkan Rp 9,98 triliun dengan jumlah penawaran masuk mencapai Rp 18,8 triliun.

"Kemarin yang dimenangkan Rp 9,98 triliun dalam lelang SBSN dari target lelang Rp 7 triliun. Di antaranya BI sebagai non competitive bidder menyerap Rp 1,7 triliun," kata Gubernur Perry Warjiyo dalam konferensi video, Rabu (22/3/4/2020).

Perry menjelaskan, Bank Indonesia hanya sebagai the last resort dalam pembelian obligasi pemerintah di pasar perdana.

Baca juga: BI Wajibkan Bank-bank Beli SBN, Ini Mekanismenya

Pembelian BI dalam pasar perdana juga diatur dengan jumlah maksimum 30 persen dari target maksimum lelang SBSN dan jumlah maksimum 25 persen sari target maksimum lelang SBN.

Sebelum BI terjun ke pasar perdana, pemerintah mesti memaksimalkan sumber dana yang ada. Selain itu, pembelian harus sesuai mekanisme pasar saat BI membeli surat utang pemerintah untuk membiayai defisit fiskal.

"Jumlahnya pun terukur dan mempertimbangkan pengaruhnya terhadap inflasi," ujar Perry.

Adapun pembelian surat utang pemerintah di pasar perdana oleh BI diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Dalam Perppu, Bank Indonesia (BI) diizinkan untuk membiayai defisit Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) melalui pembelian Surat Utang Negara (SUN) serta Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di pasar perdana karena wabah virus corona (Covid-19).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan mekanismenya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Pasal 19 ayat (2) menyebut, penerbitan SUN/SBSN oleh pemerintah dapat dibeli oleh Bank Indonesia, BUMN, investor korporasi, dan investor ritel.

Pada ayat (4), pembelian SUN/SBSN oleh BI dapat dilakukan untuk Surat Perbedaharaan Negara atau SBSN jangka pendek dan obligasi negara atau SBSN jangka panjang.

Pembelian SUN/SBSN juga harus melalui kesepakatan antara pemerintah dan BI dengan mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya kondisi pasar SUN/SBSN, pengaruh terhadap inflasi, dan jenis SUN/SBSN.

Pasal 20 menyebut, pembelian SUN/SBSN oleh BI hanya dapat dilakukan untuk penawaran pembelian non kompetitif. Jika lelang belum memenuhi target maksimal, pemerintah bisa membuka lelang tambahan (greenshoe option) yang bisa diikuti oleh BI, LPS, dan dealer utama yang menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang.

Dalam pasal 21, pembelian SUN/SBSN melalui tanpa lelang dilakukan dengan private placement oleh BI, dilaksanakan sesuai ketentuan yang disepakati pemerintah dan BI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com