Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Gula Masih Tinggi, Mendag Siap Tindak Tegas Produsen Nakal

Kompas.com - 28/04/2020, 14:02 WIB
Kiki Safitri,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan ketat dengan membentuk tim monitoring terkait harga bahan pokok, gula yang menembus harga Rp 17.000 per kilogram di pasaran.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, tim monitoring nantinya akan bekerja sama dengan satgas pangan untuk mengawasi penjualan gula secara tidak sehat dan berjanji akan menindak tegas penjual nakal yang tidak tertib aturan.

“Kami telah membuat tim monitoring mengawasi pelaksanaan ini semua. Jangan ada pihak atau oknum yang melakuakn penjualan tidak sehat. segala yang melanggar ini menjual di atas HET akan ditindak tegas,” kata Agus melalui konferensi video, Selasa (28/4/2020).

Baca juga: BI: Inflasi April 0,18 Persen, Disumbang Bawang Merah hingga Gula Pasir

Sebelumnya satgas pangan menemukan adanya pelelangan dengan harga Rp 12.900 per kilogram atau melebihi Haega Eceran Tertinggi (HET) Rp 12.500 per kilogram.

Ini kemudian menimbulkan harga di distributor menjadi Rp 15.000 per kilogram dan di pasaran Rp 17.000 per kilogram.

“Kita sepakat mengimabu agar pelelangan ini tidak boleh melebih HET di konsumen. Terutama dari produsen yang telah menjual di bawah harga, (karena) ini akan membuat harga (gula) tidak stabil,” jelas dia.

Agus mengimbau bagi produsen yang telah menerima penugasan, termasuk penugasan di luar impor, maka gula tersebut harus dilepas ke retail modern dan mengacu pada HET.

Baca juga: Ada Barang Impor, Harga Gula dan Bawang Putih Diharapkan Segera Turun

Untuk mempertahankan harga gula tidak di atas HET, produsen bekerja sama dengan distributornya agar juga mengakomodir pasar tradisional.

Selain itu, produsen juga diharapkan bisa memanfaatkan tol laut untuk mengurangi biaya dan distorsi pengiriman barang.

“Ini sudah masuk bulan puasa, harga produsen di bawah Rp 12.000 per kilogram telah dilepas dan kalau sampai ke konsumen Rp 17.000, ini bagi saya tidak sehat,” tambah dia.

Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan dari evaluasi yang dilakukan ditemukan disparitas yang cukup tinggi antara distribusi retail modern dengan distribusi yang masuk ke pasar tradisional, di mana harapan konsumen harga beli adalah Rp 12.500 per kilogram.

Baca juga: Harga Gula hingga Jahe Merah Meroket, Omzet Industri Makanan Tergerus

“Kita pesan, untuk lelang yang akan datang khsususnya dari PTPN mohon untuk disesuaikan agar harganya pada saat lelang dan disalurkan ke masyarakat bisa sesuai HET sehingga kita harapkan harga gula bisa kembali normal,” tambah dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Redesain Logo BTN Menuju Era Digitalisasi

Redesain Logo BTN Menuju Era Digitalisasi

Whats New
Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Whats New
Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpontesi Ditambah

Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpontesi Ditambah

Whats New
Stereotipe Penilaian Kredit Perbankan

Stereotipe Penilaian Kredit Perbankan

Whats New
Investasi Mangkrak Senilai Rp 149 Triliun Tidak Bisa Dieksekusi

Investasi Mangkrak Senilai Rp 149 Triliun Tidak Bisa Dieksekusi

Whats New
BKN: Hingga Maret 2024, 55 orang ASN Dimutasi ke Otorita IKN

BKN: Hingga Maret 2024, 55 orang ASN Dimutasi ke Otorita IKN

Whats New
Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Whats New
Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Whats New
Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Whats New
Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Whats New
Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Whats New
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Whats New
Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Whats New
Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com