Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK: Penyaluran BPNT Boroskan Anggaran Negara Sebesar Rp 233,04 Miliar

Kompas.com - 05/05/2020, 21:40 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2019 mengungkapkan adanya pemborosan keuangan negara atas pemberian alokasi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp 233,04 miliar.

Pasalnya, penyaluran bantuan program Kementerian Sosial tersebut diberikan kepada 286.936 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan kondisi sosial ekonomi di atas 25 persen.

Sementara di sisi lain, terdapat 8.000 KPM di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa tenggara Timur, Riau dan Daerah Istimewa Yogyakarta belum memperoleh bantuan sosial, belum memperoleh bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca juga: Kemensos Terjunkan Tim Validasi Penerima PKH di Papua dan Papua Barat

"Penyaluran bansos BPNT kepada 286.936 KPM dengan kondisi sosial ekonomi di atas 25 persen tidak tepat sasaran dan memboroskan keuangan negara," jelas BPK dalam laporannya seperti dikutip Kompas.com, Selasa (5/5/2020).

BPK pun mengungkapkan adanya temuan pembayaran honorarium kepada SDM PKH yang kurang aktif sebesar Rp 4,72 miliar serta realisasi belanja sewa kendaraan Kemensos tahun 2019 yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp 1,4 miliar dan permasalahan pemborosan lainnya sebesar Rp 627,38 juta.

Sebelumnya, BPK mengungkapkan adanya 8 temuan yang memuat 9 permasalahan ketidakefektifan berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengolaan Data Terpadu Kesehahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Berdasarkan hasil pemeriksaan pemerintah pusat Ikhtisat Hasil Pemerisaan Semester (IHPS) II 2019, BPK mengungkapkan beberapa permasalahan pengelolaan DTKS yang bisa memengaruhi efektivitas dalam penyaluran bantuan sosial.

BPK menyatakan, Kemensos memiliki keterbatasan dalam melakukan koordinasi pelaksaan verifikasi dan validasi sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 28 tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpaddu Penanganan Fakur Miskin dan Orang tidak Mampu.

"Akibatnya, DTKS yang ditetapkan oleh Kemensos sebagai standar penyaluran program bantuan sosial menjadi kurang andal dan akurat," jelas BPK dalam laporan IHPS II 2019 seperti dikutip Kompas.com, Selasa (5/5/2020).

Baca juga: BPK: Penyaluran Bansos Berisiko Tak Efektif

BPK menilai, penggunaan DTKS belum efektif untuk meningkatkan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) aktif bantuan sosial nontunai. Pasalnya, penggunaan DTKS belum dapat meminimalisasi permasalahan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tidak terdistribusi dan KPM tidak bertransaksi pada penyaluran bantuan Sosial Pangan Nontunai (BPNT) dan Program keluarga Harapan (PKH).

Selain itu, mekanisme feedback permasalahan penyaluran BPNT dan PKH dari himpunan bank milik negara (Himbara) kepada Kemensos (dhi. Pusat Data dan Informasi/Pusdatin) belum diatur.

"Akibatnya proses perbaikan data penyaluran bansos dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) belum berjalan secara efektis serta Kemensos tidak mengetahui data penyaluran bansos oleh Himbara beserta permasalahannya secara real time," jelas BPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com