Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Banyak yang Gagal Paham Larangan Mudik Pemerintah

Kompas.com - 07/05/2020, 17:08 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan mudik di Lebaran 2020 kembali jadi perbincangan di tengah pandemi wabah virus corona atau Covid-19. Pemerintah membolehkan mudik, namun dengan kriteria tertentu untuk melengkapi aturan larangan mudik yang sudah dulu dikeluarkan.

Masalah yang terjadi di lapangan, banyak masyarakat yang kurang memahami aturan larangan mudik. Masalah lain yang muncul seperti masyarakat yang mencuri start mudik. Kemudian mereka yang tetap nekat menerobos titik penyekatan di beberapa daerah, ada yang berhasil, ada yang tidak.

Bahkan, Presiden Joko Widodo sempat mengeluarkan pernyataan yang membingungkan masyarakat ketika menyebut mudik dan pulang kampung merupakan dua hal yang berbeda. Belakangan, pernyataan tersebut kemudian dikoreksi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Pada April 2020 lalu, larangan mudik sendiri masih jadi wacana. Padahal, beberapa hari sebelumnya, pemerintah menyatakan bahwa pulang kampung pada Idul Fitri tahun ini masih diperbolehkan.

Baca juga: YLKI: Dispensasi Larangan Mudik Berpotensi Disalahgunakan

"Ada kemungkinan larangan mudik dilakukan pemerintah. Apalagi libur nasional diakomodir akhir 2020 saat pergantian tahun baru," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi, Jumat (17/4/2020).

 

Sebelum rencana larangan mudik bergulir, masih di bulan April, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan tak ada larangan mudik di Lebaran 2020. Tujuannya, agar roda ekonomi bisa tetap berjalan kondusif.

Pertimbangan itu diambil setelah melihat penerapan karantina di berbagai negara dalam penanggulangan Covid-19. Menurut dia, kebijakan lockdown bisa membuat pekerja sektor informal kehilangan pendapatan.

"Pertimbangan utama kami supaya ekonomi tidak mati sama sekali. Setelah kami hitung, ini pilihan yang terbaik. Katakan kita lockdown, di India, Malaysia, di China itu juga hanya di Hubei. Makanya dari pertimbangan semua itu, kami sarankan ke Presiden," ujar Luhut, Kamis (2/4/2020).

Baca juga: Kemenhub Tegaskan Mudik Tetap Dilarang

"Dan Presiden lebih jernih, kalau itu dilakukan maka dampak yang paling kena adalah masyarakat terbawah. Tapi, kalau kita bisa disiplinkan masyarakat dan bantuan media berikan berita yang pas, dan jaga jarak, maka itu sangat membantu," lanjut Luhut.

 

Dikatakan Luhut, pemerintah tengah menyiapkan skema bantuan sosial (bansos) sebagai kompensasi bagi masyarakat yang memilih tidak mudik. Pemerintah juga tengah mengkaji memindahkan libur nasional Lebaran ke hari lain.

 

Saat itu, meski tak ada larangan mudik, pemerintah terus mengimbau masyarakat tidak pulang kampung saat Lebaran. Mengingat potensi tinggi akan penularan wabah virus corona.

"Jadi yang pertama pertimbangan utamanya, dari tadi menjawab pertanyaan tadi, orang kalau dilarang pun mau mudik saja. Jadi kami imbau kesadaran bahwa kalau Anda mudik pasti bawa penyakit. hampir pasti bawa penyakit. Dan kalau bawa penyakit, di daerah bisa meninggal, bisa keluargamu," kata dia.

Pemerintah tetapkan larangan mudik

Larangan mudik sendiri baru diumumkan pada 1 Mei 2020 setelah terbitnya Permenhub Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca juga: Menhub: Pulang Kampung dan Mudik Sama, Enggak Ada Perbedaan

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, dengan adanya aturan turunan tersebut, pemerintah tetap dengan tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Yang tengah kami lakukan adalah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020," ujar Aditia, Jumat (1/5/2020).

Boleh mudik dengan kriteria tertentu

Pemerintah lalu merencakanan untuk mengizinkan mudik, namun dengan kriteria tertentu. Hal tersebut akan akan diatur dalam regulasi turunan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

Aturan tersebut akan mengatur jenis masyarakat yang diperbolehkan untuk pulang kampung selama larangan mudik diterapkan.

Baca juga: Selain Dilarang Mudik, PNS Tak Diizinkan Ambil Cuti Selama Corona

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, aturan ini dirancang sesuai dengan masukan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Dalam hal ini, Kemenhub disarankan untuk memberikan pengecualian pergerakan orang dengan kepentingan khusus.

Dengan demikian, Kemenhub memutuskan untuk kembali memperbolehkan seluruh moda transportasi angkutan penumpang beroperasi penuh.

"Rencananya, operasi mulai besok, pesawat segala macem," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam rapat dengar pendapat virtual Komisi V DPR RI, Rabu (6/5/2020).

 

Lebih lanjut, Budi menjelaskan pihaknya bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah memiliki kriteria masyarakat yang diperbolehkan untuk pulang kampung.

Pertama, orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, hinnga percepatan penanganan Covid-19.

Baca juga: Kemenhub Perlu Buat Aturan Dispensasi Mudik?

Kedua, pasien yang membutuhkan penanganan medis. Kemudian, pemerintah juga memperbolehkan masyarakat dengan kepentingan mendesak untuk pulang kampung.

"Dimungkinkan kepada orang-orang berkebutuhan khusus, sebagai contoh ada orang tua yang sakit, atau ada anak yang akan nikah," kata Budi.

Terakhir, pemerintah juga memperbolehkan pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri untuk pulang ke daerah asal.

Budi menegaskan, nantinya masyarakat yang diperbolehkan pulang kampung, perlu melampirkan beberapa persyaratan. Sebagai contoh, surat tugas bagi masyarakat yang berpergian dengan tujuan bisnis.

"Tidak perlu dari Kemenhub atau Gugus Tugas, tapi dari kantor masing-masing," ucapnya.

Baca juga: Akan Ada Aturan Turunan Larangan Mudik, Ini Kata Garuda Indonesia

Terbaru, Kemenhub menyatakan mendukung dan segera menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menegaskan, pelaksanaan mudik tetap dilarang, sama sekali tidak ada pengecualian.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB," ujar dia, Rabu (6/5/2020).

Adita menjelaskan, surat edaran diterbitkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 hanya untuk mengatur pengecualian larangan keluar masuk wilayah zona merah.

Untuk mendukung aturan tersebut, seluruh moda transportasi angkutan penumpang akan kembali diperbolehkan beroperasi mulai Kamis (7/5/2020), tepat pukul 00.00 WIB.

 

Semua penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam surat edaran Gugus Tugas akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan amanat Permenhub 18/2020 dan Permenhub 25/2020.

“Kementerian Perhubungan hanya menyediakan transportasi di semua moda baik di darat, laut, udara dan kereta api, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan amanat di Permenhub No 18/2020 dan Permenhub No 25/2020,” tutur Adita.

(Sumber: KOMPAS.com/Elsa Catriana, Rully R. Ramly, Ade Miranti | Editor: Erlangga Djumena, Yoga Sukmana, Bambang P. Jatmiko)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com