Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbudakan ABK, Ini Cara Susi Pudjiastuti Tangani Kasus Benjina

Kompas.com - 08/05/2020, 11:09 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Susi menyebutkan, pemerintah harus bertindak cepat dan tegas karena dugaan perbudakan itu dapat berdampak besar bagi produk-produk perikanan asal Indonesia.

Baca juga: Heboh Perbudakan ABK Indonesia di Kapal China, Bu Susi Jadi Trending

Hal itu karena Uni Eropa dan Amerika Serikat mengancam akan memboikot produk-produk perikanan Indonesia yang dihasilkan dari kegiatan perbudakan.

Proses hukum

Satgas 115 yang saat itu dibentuk untuk memberantas penangkapan ikan ilegal dan segala kejahatan di dalamnya, langsung turun tangan melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penyekapan.

Susi beserta jajarannya mendapati 322 ABK asing terdampar di sekitaran pabrik PT Pusaka Benjina Resources (PBR) di Benjina. Mereka mengalami kekerasan fisik alih-alih upahnya dibayar.

Sementara itu, kepolisian Daerah Maluku berhasil mengungkap kasus penjualan warga negara asing ke PT PBR. Dalam kasus tersebut, 4 orang telah dinyatakan sebagai tersangka.

Baca juga: Isu Perbudakan, Menteri Susi Larang Pengiriman Produk Perikanan dari Benjina

Salah satu tersangka adalah Direktur PT PBR Hermanwir Martino. Adapun tiga tersangka lain adalah Hatsaphon Phaetjakreng dan Boonsom Jaika, warga Negara Thailand, dan Muclis staf Quality Control PT PBR.

Harian Kompas tanggal 27 November 2017 mengungkap, pemerintah Indonesia segera bekerja sama dengan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) untuk memulangkan seluruh korban ke negara masing-masing.

Selidiki aliran uang

Presiden RI Joko Widodo meminta Susi berkoordinasi dengan kementerian terkait dan Pusat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Jokowi ingin mengetahui hal-hal di balik praktik illegal fishing, termasuk arus keuangan di balik bisnis melanggar hukum tersebut.

"Harus diikuti arus keuangannya seperti apa, data keuangannya seperti apa, sehingga tindakan-tindakan yang dilakukan kementerian itu ada fakta–fakta yang dipakai. Kita ingin agar keseriusan ini diteruskan," ucap dia.

Baca juga: Seandainya Susi Pudjiastuti Jadi Menteri Kesehatan...

Ada sindikasi, praktik suap dari pihak perusahaan kepada para petugas di lapangan. Harian Kompas 7 Mei 2015 melaporkan, ada oknum pengawas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) yang memantau usaha perikanan PT PBR sering melakukan pungutan liar.

Oknum pengawas perikanan mewajibkan tiap kapal yang mengajukan surat laik operasi (SLO) membayar Rp 250.000. Selain SLO, mereka juga mewajibkan setiap kapal ekspor membayar Rp 5 juta.

Praktik penyuapan kepada aparat Indonesia ini ternyata juga sudah dirilis lebih awal oleh Bangkok Post (26/3/2015) dalam berita berjudul ”Captain will fish in Indonesia waters."

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

Spend Smart
Harga Saham BBRI 'Nyungsep' 5 Persen, Investor 'Buy' atau 'Hold'?

Harga Saham BBRI "Nyungsep" 5 Persen, Investor "Buy" atau "Hold"?

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Work Smart
Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Whats New
Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Whats New
Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Whats New
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Whats New
Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Whats New
Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Whats New
Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Whats New
Dorong UMKM 'Go Global', Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Whats New
Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com