Untuk dapat membeli tiket KLB, Joni menegaskan, calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Persyaratan tersebut di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya.
Jika sudah lengkap, Joni menambah, calon penumpang dapat melapor ke Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas.
Setelah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas Covid-19 dua rangkap.
"Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan," ucap Joni.
Baca juga: Mudik Tetap Dilarang, Kemenhub Perjelas Aturan Penyelenggaraan Transportasi Darat Selama Covid-19
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.