Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Perbedaan THR dan Gaji Ke-13 PNS | Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4

Kompas.com - 12/05/2020, 05:02 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Ketahui Perbedaan THR dan Gaji Ke-13 PNS

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan tunjangan hari raya ( THR) untuk pegawai negeri sipil ( PNS) serta anggota TNI dan Polri akan diberikan sesuai jadwal pada tahun ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, meski keuangan negara tengah dalam pengetatan di tengah pandemi virus corona, aparatur sipil negara ( ASN) termasuk anggota TNI/Polri akan tetap mendapatkan hak THR pada Lebaran tahun ini.

THR merupakan tambahan penghasilan yang bisa diterima PNS di luar gaji bulanan. Selain THR, komponen pendapatan lain bagi abdi negara adalah gaji ke-13.

Lalu apa perbedaan antara gaji ke-13 dan THR yang diterima ASN? Simak di sini

2. Kartu Prakerja Belum Buka Pendaftaran Untuk Gelombang 4, Ini Alasannya

Manajemen pelaksana (project management office/PMO) Program Kartu Prakerja belum bisa memastikan kapan pembukaan pedaftaran untuk gelombang keempat bakal dibuka.

Padahal, sebelumnya pemerintah menyatakan bakal membuka pendaftaran gelombang Kartu Prakerja di setiap pekan.

Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Prakerja Panji Winanteya Ruky mengaku, pihak manajemen pelaksana masih dalam proses menyelesaikan pencairan dana pelatihan untuk peserta yang sudah tersaring dalam gelombang pertama hingga ketiga.

"Mohon maaf belum dapat kami pastikan (untuk pembukaan gelombang keempat). Kami dalam proses membangun otomasi setelmen penggunaan bantuan pelatihan," jelas Panji dalam pesan singkat, Minggu (11/5/2020).

Baca selengkapnya di sini

3. Sri Mulyani: THR PNS Cair Paling Lambat 15 Mei 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa anggaran tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), Polri, dan TNI akan cair paling lambat akhir pekan ini.

Bendahara Negara itu menegaskan, Peraturan Pemerintah (PP) terkait pencairan THR PNS pada tahun 2020 telah diteken oleh Presiden Joko Widodo.

"Peraturan Pemerintah (PP) THR sudah dikeluarkan, sudah ditandatangani Pak Presiden. PMK juga akan keluar. Kami saat ini sedang menyiapkan satuan kerja untuk eksekusi THR dan diharapkan serentak paling lambat adalah pada hari Jumat ini tanggal 15 (Mei 2020)," ujar Sri Mulyani dalam video conference, Senin (11/5/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com