Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Buka Posko Online untuk Pengaduan THR

Kompas.com - 12/05/2020, 15:50 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengumumkan, pihaknya telah meresmikan pembukaan posko layanan konsultasi dan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2020 secara daring (online) melalui situs resminya.

Posko THR Keagamaan secara online ini akan dilayani selama jam kerja serta sudah dibuka layanan konsultasi dan pengaduan tersebut sejak 11 Mei hingga 31 Mei 2020.

"Posko pengaduan THR 2020 dilakukan secara online melalui www.kemnaker.go.id. Posko ini akan melayani konsultasi dan pengaduan yang dimanfaatkan oleh pekerja atau buruh serta tentu saja dimanfaatkan oleh pengusaha," ujarnya dalam konfrensi pers virtual, Selasa (12/5/2020).

Baca juga: THR PNS Cair Jumat, Pegawai Swasta Bersabar Dulu

"Mulai tanggal 11 Mei hingga 31 Mei 2020, selama jam kerja. Dari jam 8 sampai dengan 15.30," sambung Menaker.

Di daerah, lanjut Ida, Posko THR  juga sudah terbentuk. Posko THR Keagamaan tersebut bertugas menerima pengaduan, memantau pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.

"Kemenaker juga sudah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan pembayaran THR tahun 2020. Jadi kami sudah membentuk sehingga surat edaran berjalan efektif dan tertib sekaligus memuaskan kedua belah pihak, antara pengusaha dan serikat pekerja," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang menyebut, sejak dibukanya Posko THR Keagamaan mulai Senin (11/5/2020) kemarin, terdapat 8 laporan.

Baca juga: Menaker: THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran

Laporan itu masih sebatas layanan konsultasi bukan aduan mengenai pelaksanaan pemberian THR oleh perusahaan.

"Dalam mekanisme tadi terutama mengenai pengaduan, sejak kemarin kami sudah melakukan dialog kepada pengawas dinas perindustrian. Kami sudah menerima pengaduan sebanyak delapan. Tetapi ini sifatnya masih konsultasi. Bertanya bagaimana untuk karyawan kontrak," jelasnya.

"Sampai saat ini kami masih belum menerima pengaduan keberatan (soal THR)," katanya.

Posko THR jadi solusi aduan pekerja

Haiyani kembali menjelaskan bila ditemukan adanya keputusan sepihak oleh perusahaan untuk tidak membayarkan THR atau memilih menyicil pembayarannya, tanpa berdialog dengan perwakilan serikat pekerja maka Posko THR ini menjadi solusinya.

"Ketika perusahaan itu melakukan keputusan sepihak dan pekerja itu tahu, itulah gunanya posko (THR) ini," ucapnya.

Baca juga: Serikat Pekerja Tuntut Surat Edaran THR ke PTUN, Ini Penjelasan Menaker

Sementara Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 hanya sebagai pedoman bagi pemerintah daerah selaku pengawas dan juga ditujukan kepada perusahaan tidak mampu membayarkan THR.

Namun, keputusan sanksi dan tindakannya, Kemenaker akan mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Jadi tujuan dari surat edaran ini adalah menjadi pedoman bagi perusahaan-perusahaan tidak mampu," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com