Adapun outstanding klaim yang harus dibayarkan oleh BPJS Kesehatan hingga 13 Mei 2020 mencapai Rp 6,2 triliun, dengan klaim yang belum jatuh tempo sebesar Rp 1,03 triliun.
Sebelumnya pada akhir tahun lalu Jokowi juga telah menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen melalui Pepres 75 tahun 2019. Namun demikian, Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran di dalam Perpres tersebut.
Kunta pun memaparkan, kenaikan iuran tersebut dilakukan dengan perhitungan kemampuan membayar masyarakat. Sebab, jika dengan memperhitungkan angka aktuaria, nilai iuran yang dibayarkan seharusnya lebih besar.
"Kalau sesuai dengan aktuaria seharusnya kelas I bisa Rp 280.000, kelas III Rp 184.000 dan kelas III bisa di kisaran Rp 137.000. Tapi kita tidak tetapkan besaran iuran itu, tapi disesuaikan dengan kemampuan iuran membayar masyarakat," jelas Kunta.
Baca juga: DPR: Kok Tega-teganya Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.