Terkait somasi itu, Said Didu melayangkan surat klarifikasi kepada Luhut pada 7 April 2020. Namun pihak Luhut menilai surat tersebut tidak memuat apa yang harapkan. Akhirnya, Luhut pun melaporkan kasus ini ke polisi.
Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri masih mempertimbangkan permintaan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu agar diperiksa di rumahnya.
Baca juga: Luhut: Soal Said Didu, Itu Urusan Anak Buah Saya
“Hingga saat ini penyidik masih mempertimbangkan permintaan tersebut,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan melalui telekonferensi, Selasa (12/5/2020).
Said sedianya diperiksa sebagai saksi pada Senin (11/5/2020).
Namun Said Didu mengajukan permohonan agar diperiksa di kediamannya. Ia tak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan mematuhi ketentuan PSBB.
Baca juga: Tak Ada Permintaan Maaf, Luhut Ngotot Tuntut Said Didu ke Jalur Hukum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.