Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Rincian Bantuan Rp 152 Triliun dari Pemerintah untuk BUMN

Kompas.com - 15/05/2020, 08:44 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan suntikan dana sebesar Rp 152 triliun ke sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terdampak pandemi Covid-19.

Anggaran tersebut terbagi menjadi tiga skenario, yakni Penyertaan Modal Negara (PMN), pembayaran kompensasi dan dana talangan.

Hal tersebut diketahui berdasarkan data yang diberikan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga kepada wartawan.

Baca juga: BUMN: Dana Talangan Modal Kerja Tak Akan Digunakan untuk Bayar Utang

Berdasarkan data tersebut, pembayaran kompensasi dari pemerintah diberikan kepada tujuh BUMN dengan total Rp 108,48 triliun.

PT PLN (Persero) mendapatkan Rp 49,46 triliun, BUMN Karya Rp 12,16 triliun, PT Kereta Api Indonrsia (Persero) Rp 300 miliar, dan PT Kimia Farma (Persero) Rp 1 triliun.

Kemudian, Perum Bulog Rp 560 miliar, PT Pertamina (Persero) Rp 40 triliun, dan PT Pupuk Indonesia (Persero) Rp 6 triliun.

Sedangkan untuk PMN, pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp 22,27 triliun di 2020. PMN tersebut diberikan kepada empat BUMN.

Pertama, PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp 7,5 triliun untuk pembangunan jalan Tol Trans Sumatera.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Rp 149 Triliun untuk BUMN, Buat Apa?

Kedua, PT Permodalan Nasional Madani (Persero) mendapatkan Rp 1,5 triliun untik pembiayaan kredit UMKM.

Ketiga, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Rp 6  triliun untuk penjaminan kredit usaha rakyat (KUR) dan UMKM.

Keempat, PT Indonesia Tourism Development Coporation (ITCD) sebanyak Rp 500 miliar untuk pengembangan kawasan wisata Mandalika dan persiapan MotoGP 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com