Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Mekanisme Bank Jangkar yang Disiapkan OJK

Kompas.com - 15/05/2020, 21:30 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas jasa keuangan (OJK) telah menyiapkan Bank Jangkar untuk mengatasi ancaman likuiditas diindustri keuangan akibat dari pandemi Covid-19.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan Bank Jangkar ini berfungsi menjadi bank yang menerima penempatan dana dari Kementerian Keuangan dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Mekanisme bantuan likuiditas ini akan didapatkan bank pelaksana dengan menggadaikan kreditnya kepada Bank Jangkar. Hal ini dilakukan jika bank tersebut sudah mentok dari sisi likuiditas dan kondisinya sudah tak memungkinkan untuk melakukan gadai atau repurchase agreement SBN yang dimilikinya kepada Bank Indonesia," ujarnya dalam press conference virtual, Jumat (15/05/2020).

Baca juga: Kepala BP2MI Nyatakan Perang Lawan Komplotan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal

Lalu, lanjut Wimboh, pemerintah kemudian menempatkan dana yang ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan di bank peserta alias Bank Jangkar.

"Ini kita sediakan apabila ada bank yang membutuhkan kalau gak ada yah Alhamdullilah, tapi saya kira ada. Dari pemerintah ditempatkan bank besar dan nanti ke bank pelaksana dialirkan dan mereka bisa menggadaikan kredit ke Bank peserta," katanya.

Jadi, kata Wimboh menambahkan, mekanisme bantuan likuiditas ini akan didapatkan bank pelaksana dengan menggadaikan kreditnya kepada bank peserta, dan dilakukan jika bank tersebut dari sisi likuiditas dan kondisinya sudah tidak memungkinkan untuk melakukan Repo SBN ke Bank Indonesia.

Lalu, Kemenkeu nantinya akan menempatkan sejumlah dana menjadi deposito di Bank Jangkar dan dana ini bersumber dari penerbitan surat utang yang akan diserap oleh Bank Indonesia.

Baca juga: Erick Thohir Pantau Distribusi Bansos untuk 1.000 Panti Asuhan

Selain itu Wimboh menambahkan mekanisme penyangga likuiditas ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dalam PP itu disebutkan mengenai penanganan kebutuhan likuiditas dipenuhi dari kapasitas internal bank terlebih dahulu melalui Repo atau PLJP (Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek) Bank Indonesia sebelum mengajukan permintaan bantuan likuiditas dari pemerintah.

Perlu diketahui sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan peraturan pemerintah No.23 Tahun 2020. PP tersebut berisi tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19.

Baca juga: Sah, Sri Mulyani Bakal Pajaki Amazon hingga Netflix mulai 1 Juli

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com