Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberian Bansos Diperpanjang hingga Desember 2020

Kompas.com - 18/05/2020, 16:54 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah memperpanjang masa berlaku program bantuan sosial (bansos) sembako Jabodetabek dan bansos tunai untuk penerima di wilayah non Jabodetabek hingga akhir Desember 2020.

Sebelumnya, bansos Jabodetabek berupa sembako senilai Rp 600.000 yang diberikan selama tiga bulan sejak April sampai Juni. Sedangkan yang non-Jabodetabek berupa tunai Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan

"Ini upaya untuk mengurangi dampak Covid-19 dari sisi konsumsi, yaitu memberi masyarakat bantuan agar mereka tetap bisa menjaga level konsumsi mereka," ujar Sri Mulyani dalam video conference, Senin (18/5/2020).

Baca juga: Subsidi Listrik Diperpanjang hingga September 2020

Penerima Bansos Tunai Nasiroh tak kuasa menahan emosinya  menerima bantuan senilai Rp600 ribu. Perempuan asal Desa Kandangan Mas, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah ini adalah salah satu warga terdampak Covid19 yang mulai menerima Bansos Tunai dari Kementerian Sosial.  Program BST disalurkan kepada 9 juta keluarga dengan nilai bantuan sebesar Rp600.000/bulan/KK. Jangka waktu pemberian Bansos Tunai akan dilakukan selama 3 bulan mulai  April hingga Juni 2020.Dok. Humas Kemensos Penerima Bansos Tunai Nasiroh tak kuasa menahan emosinya menerima bantuan senilai Rp600 ribu. Perempuan asal Desa Kandangan Mas, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah ini adalah salah satu warga terdampak Covid19 yang mulai menerima Bansos Tunai dari Kementerian Sosial. Program BST disalurkan kepada 9 juta keluarga dengan nilai bantuan sebesar Rp600.000/bulan/KK. Jangka waktu pemberian Bansos Tunai akan dilakukan selama 3 bulan mulai April hingga Juni 2020.

Sebagai informasi, bansos sembako Jabodetabek dan bansos tunai untuk non Jabodetabek disalurkan kepada masyarakat yang belum menerima bantuan dari pemerintah, yaitu tidak termasuk dalam penerima program keluarga harapan (PKH) maupun Kartu sembako.

Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan, dengan perpanjangan masa berlakunya program bansos, maka dilakukan penyesuaian besaran bantuan yang diberikan.

"Dengan perhitungan Juli-Desember menjadi hanya Rp 300.000 per bulan dari yang tadinya Rp 600.000 per bulan," ujar Sri Mulyani.

Untuk anggaran, bansos sembako Jabodetabek dialokasikan sebesar Rp 6,8 triliun sementara bansos tunai non-Jabodetabek sebesar Rp 32,4 triliun.

Baca juga: Saling Tumpang Tindih, Ini Macam-macam Bansos di Era Jokowi

Warga membawa bingkisan berupa bantuan sosial dari Presiden di Cibeunying Kidul, Bandung, Jawa Barat, Senin (04/05). ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI Warga membawa bingkisan berupa bantuan sosial dari Presiden di Cibeunying Kidul, Bandung, Jawa Barat, Senin (04/05).
Selain bansos berupa sembako dan uang tunai, pemerintah juga memperpanjang masa subsidi untuk pelanggan listrik baik 450 VA sebanyak 24 juta pelanggan maupun 7,2 juta pelanggan listrik 900 VA.

Untuk subsidi listrik, baik berupa subsidi penuh maupun diskon listrik, masa subsidi diperpanjang dari tiga bulan hingga Juni menjadi enam bulan hingga September 2020.

Pemerintah pun menambah anggaran untuk subsidi listrik sebesar Rp 6,9 triliun menjadi Rp 61,69 triliun secara keseluruhan.

Baca juga: Defisit APBN 2020 Bakal Tembus Rp 1.028,5 Triliun

Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan kepada penduduk yang terdampak pandemi corona melalui program keluarga harapan (PKH) yang anggarannya mencapai Rp 37,4 triliun serta Kartu Sembako dengan anggaran Rp 43,6 triliun.

Selain tiu, juga ada bantuan langsung tunai (BLT) dana desa sebesar Rp 31,8 triliun, dan Kartu Pra Kerja sebesar Rp 20 triliun.

Baca juga: Kelas Menengah-Atas akan Dapat Insentif dari Pemerintah Rp 25 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com