JAKARTA, KOMPAS.com - Lebaran Idul Fitri 1441 tinggal menghitung hari. Di penghujung bulan Ramadhan ini, umat Muslim diingatkan untuk membayar zakat fitrah yang hukumnya wajib dan dibayar setahun sekali.
Zakat ini dibayarkan dalam bentuk makanan pokok yang harus dilakukan sebelum batas akhir atau sebelum waktu shalat Idul Fitri. Besaran zakat fitrah 2020 yakni 2,5 kilogram beras atau makanan pokok lain.
Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Mohamad Arifin Purwakananta, mengatakan untuk DKI Jakarta perhitungan zakat fitrah 2020 yang dibayarkan dengan uang tunai yakni sebesar Rp 40.000 sampai Rp 50.000.
Besaran zakat fitrah ini berpedoman pada harga bahan pokok berupa beras untuk berat 2,5 kilogram atau setara dengan 3,5 liter.
Baca juga: Ini Cara Bayar Zakat Fitrah di Aplikasi Gojek
"Standar yang dipakai dalam zakat fitrah 2,5 kilogram beras dengan harga beras setempat. Artinya untuk Jakarta dan sekitarnya, kalau bayar zakat fitrah dengan uang tunai yakni sebesar range Rp 40.000 - 50.000 per orang," jelas Arifin kepada Kompas.com, Rabu (20/5/2020).
Menurut dia, jumlah beras yang dibayarkan untuk zakat fitrah yakni berlaku sama di daerah manapun di Indonesia. Namun untuk pembayaran dengan uang tunai, besarannya berbeda-beda sesuai dengan harga beras atau makanan pokok lainnya di wilayah tersebut.
Standar pembayaran zakat fitrah ini dijelaskan dalam SK Ketua Baznas Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah (bayar zakat fitrah 2020 atau zakat fitrah 2020 berapa).
Di Jakarta, dengan standar zakat fitrah uang tunai Rp 40.000, jika dalam sebuah keluarga terdapat 3 orang, berarti zakat yang dikeluarkan sebesar Rp 120.000.
Baca juga: Kriteria yang Disebut Miskin Sebagai Penerima Zakat
Sementara itu, berdasarkan standar yang ditetapkan Baznas, berikut besaran zakat fitrah uang tunai di Jawa Barat per kota dan kabupaten selengkapnya:
Lalu contoh daerah lain seperti Banten yakni Rp 30.000, DIY Rp 30.000. Begitupun untuk wilayah lainnya, disesuaikan mengikuti harga 2,5 kilogram beras atau makanan pokok lain di daerahnya masing-masing.
Untuk penerima zakat, kriterianya yakni mereka yang tergolong miskin. Namun begitu, kriteria miskin untuk penerima zakat berbeda dengan defisini miskin versi pemerintah atau BPS.