Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Pinjam Duit di Pinjol? Simak Tips dari Satgas Waspada Investasi Ini

Kompas.com - 23/05/2020, 11:13 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Waspada Investasi SWI) kerap menemukan pinjaman online (pinjol) ilegal yang terus bertebaran di masyarakat. Baru-baru ini saja, Satgas menemukan lagi 50 pinjol berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

Tercatat, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan kegiatan 2.536 pinjaman online ilegal sejak tahun 2018.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, pinjol ilegal bertujuan untuk mengelabui masyarakat seakan-akan mereka memiliki legalitas.

Baca juga: Agar Terhindar Dari yang Bodong, Simak Daftar Pinjol Berizin dan Terdaftar Ini

Makanya, tindakan pemblokiran pinjol ilegal sangat diperlukan, mengingat masih banyaknya pinjol ilegal yang beroperasi di tengah masyarakat.

Mereka memanfaatkan penurunan pendapatan masyarakat akibat pandemi Covid-19. Pinjol ilegal biasanya mengenakan bunga dan fee yang sangat tinggi, jangka waktu pinjaman singkat, dan diduga melakukan penyebaran data pribadi.

"Serta intimidasi saat peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman tepat waktu," sebut Tongam.

Sebelum Anda meminjam online, simak dulu 4 tips dari SWI berikut ini.

1. Pinjam di perusahaan berizin

Tongam menyarankan masyarakat untuk hanya meminjam di perusahaan pinjaman online yang telah terdaftar atau berizin dari OJK. Saat ini, terdapat 161 perusahaan terdaftar dan berizin. Daftarnya bisa dilihat di website ojk.go.id

2. Sesuai kebutuhan

Pinjamlah uang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. Jangan meminjam dengan cara gali lobang tutup lobang, karena akan menambah beban pembayaran utang.

Baca juga: Bisakah Pinjaman Online Beri Keringanan Kredit? Ini Tanggapan AFPI

3. Untuk hal produktif

Setelah meminjam, sedapat mungkin pinjaman itu digunakan untuk kebutuhan-kebutuhan produktif. Hal ini bertujuan agar pinjaman memberikan nilai tambah bagi perekonomian keluarga.

4. Pahami risiko

Sebelum meminjam, pahami risiko dan kewajibannya, misal kewajiban pembayaran kembali secara tepat waktu.

Jangan sampai menyesal setelah meminjam dan bayarlah pinjaman sesuai waktu perjanjiannya. Sebelum meminjam, baca terlebih dahulu syarat dan ketentuan dari perusahan pinjol terkait.

Baca juga: Stafsus Jokowi dan Pendiri Startup Pinjol, Siapa Andi Taufan Garuda?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com