Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Suntik Rp 90,25 Triliun untuk Bayar Utang Pertamina dan PLN

Kompas.com - 27/05/2020, 13:16 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengalokasikan anggaran sebesar Rp 90,25 triliun untuk PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero).

Suntikan anggaran ini dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, pengalokasian anggaran tersebut muncul akibat kebijakan pemerintah yang mengendalikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan listrik dalam beberapa tahun terakhir.

Baca juga: Sepanjang 2019 PLN Bukukan Laba Bersih Rp 4,32 Triliun

Pemberian kompensasi juga didasarkan pada hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (PEN).

"Oleh kebijakan di atas maka pemerintah memberikan kompensasi kepada PLN dan Pertamina. Rencananya dalam program PEN 2020, sebagian dari kompensasi yang sudah diaudit BPK akan dibayarkan pemerintah ke PLN dan Pertamina," jelas Askolani ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (27/5/2020).

Sebagai rincian, dari Rp 90,25 triliun tersebut, PLN dan Pertamina mendapatkan kompensasi dari pemerintah masing-masing Rp 28,25 triliun dan Rp 37,83 triliun.

Ditambah lagi, keduanya di dalam APBN 2020 juga telah dianggarkan untuk mendapatkan kompensasi sebesar Rp 7,17 triliun.

Baca juga: Anggaran Pemulihan Dampak Pandemi Naik Jadi Rp 641,17 Triliun, Ini Rinciannya

Dengan pemberian kompensasi tersebut, harapannya kedua BUMN tersebut dapat melaksanakan tugasnya dalam penyediaan listrik dan BBM secara normal.

"Tujuannya agar kedua BUMN tersebut dapat melaksanakan tugasnya terkait hajat rakyat banyak dalam penyediaan listrik dan BBM tetap berjalan normal dan tidak terganggu untuk menjaga stabilitas ekonomi dan sosial di domestik," jelas Askolani.

Sebelumnya, Sri Mulyani juga sempat menjelaskan, kompensasi yang diberikan kepada Pertamina dan PLN digelontorkan atas penundaan kenaikan tarif listrik dan harga minyak.

Seperti diketahui, keduanya memutuskan tidak menaikkan tarif BBM maupun tarif listrik di tengah pandemi virus corona.

"Untuk PLN akan mendapatkan kompensasi dari tarif listrik yang tidak naik selama lima tahun," jelas Sri Mulyani, Senin (19/5/2020).

"Sementara untuk Pertamina dapat dana kompensasi dari tidak adanya kenaikan harga BBM," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com