Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Sri Mulyani Vs Netflix soal Pajak

Kompas.com - 31/05/2020, 11:51 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan lewat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan menerapkan aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi barang dan jasa digital yang dijual oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce luar negeri pada 1 Juli 2020.

Penarikan PPN tersebut termasuk di dalamnya penarikan pajak bagi Netflix yang selama ini dikejar pembayaran pajaknya oleh pemerintah. Ini akan membuat pelanggan Netflix dibebankan PPN sebesar 10 persen.

"Segera setelah aturan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2020, Direktur Jenderal Pajak akan menetapkan kriteria pelaku usaha yang wajib menjadi pemungut PPN produk digital, serta daftar pelaku usaha yang ditunjuk untuk menjadi pemungut," tulis Ditjen Pajak dalam keterangannya seperti dikutip pada Minggu (31/5/2020).

Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri akan dilakukan oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui DJP berlaku 1 Juli 2020.

Baca juga: Penarikan Pajak Netflix dkk Paling Cepat Agustus 2020

pengenaan pajak pelaku usaha PMSE akan ditunjuk oleh Sri Mulyani melalui Ditjen Pajak sebagai pemungut PPN. Pelaku usaha PMSE yang ditarik pajaknya memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu dalam waktu 12 bulan.

Pengenaan pajak juga mampu meningkatkan penerimaan negara yang saat ini sangat penting sebagai sumber pendanaan untuk menanggulangi dampak Covid-19.

Sebelumnya beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengungkapkan masih mencari formula untuk memaksa perusahaan penyedia streaming video raksasa tersebut membayar pajak di Indonesia sesuai regulasi.

Baca juga: Penarikan Pajak Netflix dkk Paling Cepat Agustus 2020


Menurut Sri Mulyani, potensi pajak yang bisa dikutip dari biaya berlangganan Netflix di Indonesia sangat besar. Di Australia, Netflix juga punya masalah dengan otoritas pajak setempat.

"Konsep mengenai ekonomi digital tidak memiliki BUT (badan usaha tetap) tapi aktivitasnya banyak seperti yang saya sebutkan. Maka, mereka memiliki kehadiran ekonomis yang signifikan atau economy present yang signifikan," ujar Sri Mulyani.

"Oleh karena itu, mereka wajib untuk membayar pajak. Di Australia, di Singapura mereka sudah menetapkan untuk mengutip pajak dari Netflix ini, namanya Netflix Tax, bahkan di sana," lanjutnya.

Sri Mulyani pun mengatakan, pihaknya secara serius bakal memantau aktivitas Netflix di Tanah Air meski hingga saat ini aturan mengenai perpajakan digital belum diundangkan.

Baca juga: Pemerintah Bakal Batasi Akses Netflix dkk Jika Tak Bayar PPN

"Tapi kami akan cari cara untuk tetap mendapatkan hak perpajakan kita," ujar dia.

Pelanggan Netflix di Indonesia

Mengutip data Statista, sebuah situs penyedia market data, Netflix pada tahun 2019 lalu memiliki 481.450 pelanggan di Indonesia. Pada tahun 2020, Statista memprediksi jumlah pelanggan Netflix naik menjadi 906.800.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com