Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Refund" Setoran Haji, Bagaimana bagi Jemaah yang Sudah Meninggal?

Kompas.com - 03/06/2020, 14:09 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama memperbolehkan jemaah haji tahun 2020 mengajukan permohonan pengembalian (refund) setoran pelunasan haji reguler seiring dengan dibatalkannya pemberangkatan haji tahun 2020.

Pengajuan itu sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2020.

Lantas, bagaimana jika jemaah haji yang batal berangkat tersebut telah meninggal dunia?

Baca juga: Haji 2020 Batal, Begini Prosedur Refund Setoran Lunas Haji Reguler

Kasubdit Pendaftaran Haji Kementerian Agama RI, Hanif, mengatakan, bagi jemaah haji yang seharusnya berangkat haji tahun 2020 tetapi sudah wafat, pengembalian setoran bisa dilakukan oleh ahli warisnya.

"Bisa mengajukan ke tempat pendaftaran, ya. Jadi ketika dia mendaftar di mana, nah di situlah mengajukan pembatalannya," kata Hanif saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/6/2020).

Hanif menuturkan, jemaah haji yang tidak membatalkan atas keinginan sendiri karena sudah wafat, pengajuan permohonannya digantikan oleh ahli waris.

Untuk itu, ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu dilengkapi, antara lain, surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa setempat, surat keterangan waris, dan surat keterangan kuasa waris.

Baca juga: BPIH Masih Bahas Mekanisme Pengembalian Dana Haji Reguler

Selain itu, ahli waris juga perlu membawa surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari ahli waris, fotokopi KTP ahli waris, fotokopi tabungan jemaah haji yang telah meninggal, dan fotokopi tabungan ahli waris.

"Karena yang membatalkan bukan jemaah haji langsung, jadi memang harus seperti itu (prosedurnya). Nanti dana refund ditransfernya bukan ke jemaah haji yang sudah meninggal, tapi ke ahli waris," papar Hanif.

Gantikan jemaah meninggal

Namun, ahli waris juga bisa mendapat pelimpahan nomor porsi jemaah haji yang telah meninggal. Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga.

"Kalau dia melunasi maka dia berangkat tahun 2021. Kalau tidak melunasi, akan menjadi waiting list di tahun 2022," sebut Hanif.

Baca juga: Mau Refund Dana Haji Khusus? Ini Tata Cara dan Syaratnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com