Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Total Insentif Pajak untuk Pelaku Usaha Capai Rp 123 Triliun

Kompas.com - 04/06/2020, 15:18 WIB
Yoga Sukmana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan total insentif perpajakan untuk pelaku usaha mencapai Rp 123,01 triliun.

Pernyataan itu disampaikan Sri Mulyani dalam keterangan pers usai rapat terbatas, Rabu (3/6/2020).

“Selanjutnya adalah dukungan dalam pemulihan ekonomi ini, dukungan dalam bentuk insentif perpajakan kepada dunia usaha. Kita semua tahu bahwa sektor usaha mengalami tekanan yang luar biasa akibat Covid-19," ujarnya dikutip dari laman Setkab.go.id, Kamis (4/6/2020).

Baca juga: OJK Ingatkan BP Tapera Agar Kasus Jiwasraya Tak Terulang

Ia mengatakan, insentif dibutuhkan pelaku usaha agar bisa bertahan di tengah pandemi virus corona atau Covid 19.

Menurut Menkeu, total pajak untuk Pasal 21 atau pajak karyawan yang ditangguhkan pemerintah mencapai Rp25,6 triliun. 

Lebih dari 1.062 kelompok industri atau sektor masuk di dalam sektor yang bisa mendapatkan insentif pajak ini.

Pemerintah juga menanggung pajak final UMKM sehingga pekau UMKM tidak perlu membayar pajak. 

Baca juga: Tips Tetap Dapat Penghasilan Saat di Rumah Saja

“Untuk perusahaan yang mengimpor bahan baku, 431 kelompok usaha yang melakukan impor bahan baku, terutama industri manufaktur mereka juga dibebaskan PPh Pasal 22 impornya, ini sebesar Rp 14,75 triliun,” kata Menkeu.

Sementara itu ada 846 kelompok usaha dari mulai manufaktur hingga jasa semuanya mendapatkan dan masuk di dalam insentif angsuran PPh Pasal 25 yang di kurangi sebesar 30  persen.

"Besaran insentifnya (PPh Pasal 25) Rp 14,4 triliun,” ujarnya.

Selain itu ada juga insentif pengembalikan PPN kelompok usaha agar bisa befrtahan di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga: Pengakuan Susi Pudjiastuti: Susi Air Harus PHK Karyawan Akibat Pandemi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com