Berdasarkan penuturan Nixon, BP Tapera punya tiga tugas utama. Pertama, mengumpulkan dana dari peserta. Kedua, BP Tapera juga harus mengelola dana tersebut termasuk memarkir dana di perusahaan manajer investasi. Ketiga yakni pemanfaatan dana yakni memberikan rumah ke anggotanya.
Skemanya antara BP Tapera dan bank yakni Tapera akan memberikan dana ke Bank BTN yang dipakai untuk mendirikan rumah khusus peserta Tapera. Tetapi tentunya, secara mekanisme BP Tapera juga akan membedakan pengadaan rumah berdasarkan kriteria dilihat dari besaran gaji tiap peserta.
"Pasti dibedakan, rumah untuk gaji di bawah Rp 5 juta, lalu Rp 5 juta sampai Rp 8 juta dan di atas Rp 8 juta misalnya," imbuh Nixon.
Baca juga: Ini Cara Membeli Emas Secara Online
Adapun, syarat utama peserta dapat memiliki rumah melalui skema Tapera yakni harus merupakan rumah pertama.
"Kalau sudah punya rumah, nanti dananya bisa dicairkan ketika masa kepesertaan berakhir, layaknya BPJS. Karena mandatnya memang untuk first home buyer," pungkasnya.
Mengenai implementasinya, pihaknya masih melakukan pembahasan lebih rinci agar sesuai dengan kaidah yang ditetapkan oleh pemerintah. (Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Handoyo)
Baca juga: Tagihan Listrik Melonjak, Ini Skema Baru Hitungannya
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Harus rumah pertama, begini rincian skema Tapera menurut BTN