Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AIA Pasarkan Unit Link Lewat Kanal Digital

Kompas.com - 12/06/2020, 12:12 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - PT AIA Financial memasarkan produk unit link dengan layanan pemasaran tanpa tatap muka berbasis digital, AIA DigiBuy.

Sebelumnya, sejak awal April 2020, perseroan telah memasarkan produk asuransi tradisional secara virtual.

Sainthan Satyamoorthy, Presiden Direktur AIA mengatakan, pemasaran produk unit link melalui AIA
DigiBuy ini merupakan bentuk dukungan dan respon atas stimulus baru yang dikeluarkan Otoritas jasa Keuangan (OJK) terkait Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI).

Baca juga: Grup Asuransi AIA Tunjuk CEO Baru

"Dalam kondisi yang sangat menantang seperti saat ini, masyarakat sangat membutuhkan proteksi serta perencanaan keuangan agar dapat menjalani hidup dengan persiapan yang baik di tengah pandemi," ujar Satyamoorthy dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2020).

AIA DigiBuy yang diluncurkan awal April 2020 sebelumnya hanya memasarkan produk tradisional atau non-unit link.

Layanan ini bertujuan untuk memudahkan nasabah untuk tetap mendapatkan perlindungan asuransi sekaligus mendapatkan solusi perencaan keuangan tanpa harus bertemu fisik dengan tenaga pemasar.

Ini sesuai dengan himbauan pembatasan sosial yang ditetapkan pemerintah demi menekan laju penyebaran Covid-19.

Baca juga: Ini Perbedaan Investasi Berkala pada Reksa Dana dan Unit Link

"AIA merupakan perusahaan asuransi yang terdepan dalam menerapkan teknologi dan inovasi digital. Inovasi yang kami hadirkan guna memudahkan masyarakat Indonesia mendapatkan proteksi dan perencanaan keuangan yang optimal ini juga merupakan upaya kami dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, agar tenaga pemasar kami dapat terus produktif," jelas Satyamoorthy.

 

Dalam sistem pemasaran AIA DigiBuy PAYDI ini, tenaga pemasar baik melalui kanal keagenan dan bancassurance akan melakukan komunikasi dengan nasabah melalui telepon atau video call untuk
memasarkan produk asuransi AIA tanpa harus bertemu muka secara fisik.

Setelah calon nasabah setuju untuk membeli produk asuransi maka proses dilanjutkan melalui Interactive Point of Sales (iPos) yang merupakan platform digital penjualan tenaga pemasar AIA dan dari sisi nasabah menggunakan platform Microsite.

Rekaman video berisi persetujuan nasabah atas produk dan manfaat asuransi yang akan dibeli juga akan menjadi bagian yang wajib dipenuhi dalam sistem pemasaran AIA DigiBuy PAYDI ini.

Baca juga: Physical Distancing, AIA Luncurkan Layanan Digital

Nasabah kemudian hanya perlu meninjau seluruh dokumen pendukung. Jika sudah setuju maka nasabah dapat mengirimkan foto selfie dengan KTP dan membubuhkan tanda tangan elektronik melalui e-sign form.

Selain meluncurkan AIA DigiBuy, sebagai bagian dari peran aktif dalam ikut serta mendukung usaha
mengatasi pandemi covid-19 di Indonesia, AIA telah meluncurkan berbagai inisiatif untuk membantu
nasabah menjalani hidup dengan persiapan yang baik di tengah pandemi.

AIA telah meluncurkan Proteksi Lebih yang diberikan berupa manfaat tambahan santunan tunai Rp 1,5 juta per hari selama rawat inap hingga maksimum 30 hari jika nasabah positif terinfeksi Covid-19 selama periode 16 Maret–31 Juli 2020.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com