JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menuntaskan penelitian dalam proses penegakan hukum atas dugaan perjanjian penjualan barang mengikat (tying-in).
Ini terkait produk alat uji cepat atau rapid test untuk diagnosis Covid-19 di berbagai rumah sakit.
Dalam penelitian atas dugaan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat, KPPU menyimpulkan sebagian besar rumah sakit yang menjadi objek penelitian tersebut telah melakukan perubahan perilaku dengan menyesuaikan bentuk pemasaran produk rapid test.
Baca juga: KPPU: Tak Ada Indikasi Pelanggaran Persaingan Usaha di Kartu Prakerja
"Para pelaku usaha telah melakukan perubahan dalam hal menjual jasa rapid test. Dalam berbagai brosur jasa layanan yang dikeluarkan rumah sakit, penawaran rapid test yang terpisah dengan uji layanan kesehatan lainnya telah mulai dilakukan," ujar Juru bicara KPPU Guntur Saragih melalui keterangan tertulis, Sabtu (13/6/2020).
Saat ini, lanjut Guntur, masyarakat telah dapat membeli layanan rapid test tanpa harus membeli bentuk paket dengan beberapa layanan jasa kesehatan lainnya saat melakukan diagnosis Covid-19.
Meskipun demikian, KPPU menilai perilaku seperti ini dapat masuk kategori penyelidikan, jika dalam prakteknya menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat.
Namun begitu, sampai saat ini, KPPU belum menemukan bukti yang cukup kuat untuk dijadikan ke tahapan penyelidikan, khususnya pemenuhan unsur dampak persaingan usaha tidak sehat.
Baca juga: Harga Gula Mahal, Ini Biang Keroknya Menurut KPPU
"KPPU akan tetap memantau informasi yang berkembang di masyarakat terkait pemasaran produk dan layanan kesehatan di masa pandemi," katanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.