JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, PT PLN (Persero) berpotensi melanggar salah satu pasal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hal itu terkait kenaikan tagihan listrik yang dialami sejumlah pelanggan.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, komunikasi atau sosialisasi yang dilakukan PLN mengenai penghitungan tagihan rata-rata selama 3 bulan terakhir tidak maksimal.
Tulus menjelaskan, PLN sebenarnya memberikan opsi kepada pelanggan untuk mengirimkan foto kWh, sebagai acuan penghitungan tagihan listrik.
Baca juga: Saat Drakor Dituding Jadi Salah Satu Penyebab Kenaikan Tagihan Listrik
Namun, mayoritas masyarakat dinilai tidak mengetahui informasi tersebut, sehingga tagihan listrik dihitung dengan penggunaan rata-rata selama 3 bulan terakhir.
"Kalau itu dikirim, tidak ada lonjakan tarif seperti sekarang. Tapi karena informasi tidak sampai, konsumen tidak mengirimkan stand kWh meter lewat foto," ujarnya dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (19/6/2020).
Menurutnya, seharusnya PLN memberikan informasi secara komprehensif kepada seluruh pelanggan pasca bayar. Hal tersebut dinilai mampu meminimalisir terjadinya keluhan kenaikan tagihan listrik.
Namun, Tulus menilai dengan komunikasi yang kurang maksimal tersebut, PLN berpotensi melanggar Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1999.
Baca juga: Cara Sri Mulyani Mengusir Stres Selama Bekerja dari Rumah