Adapun di dalam PMK dijelaskan, bank umum yang bisa menerima penempatan dana pemerintah harus memenuhi beberapa kriteria.
Yang pertama, bank memiliki izin usaha yang masih berlaku sebagai bank umum. Lalu, bank mempunyai kegiatan usaha di wilayah Indonesia dan mayoritas pemilik saham/modal adalah warga negara/ badan hukum Indonesia/ pemerintah daerah.
Selain itu, bank mitra juga disyaratkan harus memiliki tingkat kesehatan minimal komposit tiga yang telah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Selain itu, bank mitra juga harus melaksanakan kegiatan perbankan yang mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.
"Bank umum yang memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan menjadi bank umum mitra kepada Direktur Jendaral Perbendaharaan," tulis beleid tersebut.
Baca juga: PEN Berpihak pada Rakyat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.