"Bukan PT Pool Advista Indonesia Tbk, melainkan PT Pool Advista Aset Manajemen (PT PAAM) yang merupakan anak perseroan," kata Direktur Pool Advista, Marhaendra.
Adapun yang lainnya belum bisa memberikan jawaban. Beberapa di antaranya masih memilih bungkam saat ditanya soal keamanan dana nasabah.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, penyidik masih mencari dan menelusuri apakah ada peran aktif dari pengelola perusahaan maupun orang lain yang diduga terkait.
Berbagai MI tersebut disangka melanggar Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Kejaksaan Agung menjerat korporasi tersebut dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang.
“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam pengembangan penyidikan, maka pada hari ini ditetapkan 13 korporasi sebagai tersangka,” kata Hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.