Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Diminta Pertahankan Komunikasi dan Koordinasi dengan Bank

Kompas.com - 01/07/2020, 11:35 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas) merasa sudah cukup dilibatkan dalam memberikan masukan kepada regulator terkait keberlangsungan bisnis bank selama pandemi Covid-19.

"Tradisi ini patut dipertahankan karena dalam menghadapi situasi yang tidak mudah, diperlukan komunikasi yang intens dan koordinasi yang kuat antar semua stakeholders," kata Ketua Umum Perbanas Periode 2020-2024, Kartika Wirjoatmodjo dalam siaran pers, Rabu (1/6/2020).

Tiko menuturkan, pihaknya sangat menghargai upaya dan kerja keras Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memperkuat industri perbankan nasional, dengan cara memperhatikan kecukupan modal dan mendorong investor-investor besar yang mampu memastikan keberlangsungan bank-bank di Indonesia.

Baca juga: Dapat Dana Rp 30 Triliun, 4 Bank Pelat Merah Mesti Bayar Premi ke LPS

Apalagi dalam menghadapi situasi yang menantang ini, industri perbankan harus memiliki permodalan yang sangat kuat. Setiap bank selalu berupaya menjaga kecukupan modalnya di atas ambang batas yang telah ditentukan.

"Perbanas melihat regulator dan pemerintah telah berupaya mengatasi berbagai permasalahan ini dengan melakukan serangkaian relaksasi dan menempuh sejumlah kebijakan yang diperlukan," ujar Tiko.

Sebagai informasi, industri perbankan memang menghadapi situasi yang sangat menantang. Antara lain, isu likuiditas, permintaan kredit yg lesu, kemampuan debitur dalam membayar pinjaman, hingga isu profitabilitas.

Sementara di lihat dari berbagai indikator, kondisi industri perbankan saat ini sangat baik dan kuat.

Rasio kecukupan modal (CAR) pada April berada pada level 22,03 persen dan rasio kredit bermasalah tetap rendah, yakni 2,89 persen (bruto) dan 1,13 persen (neto).

"CAR pada April 2020 memang lebih rendah dibanding posisi pada akhir 2019. Tetapi, CAR masih di angka 22 persen menunjukkan kondisi yang baik," ungkapnya.

Rasio alat likuid non-core deposit (AL/NCD) dan Dana Pihak Ketiga (DPK) per April terpantau pada level 117,8 persen dan 25,14 persen. Angka itu jauh di atas ambang batas masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com