Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Putus Grab Bersalah, Hotman Paris Minta Presiden Beri Perhatian

Kompas.com - 03/07/2020, 10:47 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), Hotman Paris Hutapea memberikan tanggapan atas Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) No.13/KPPU-I/2019.

KPPU telah memutuskan Grab dan TPI bersalah terkait praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra pengemudi. Grab sebagai terlapor 1 dikenakan denda sebesar Rp30 miliar dan TPI sebagai terlapor 2 dikenakan denda Rp 19 miliar.

Menanggapi hal ini, Hotman menyebut putusan tersebut merupakan preseden buruk bagi citra dunia usaha Indonesia di mata internasional.

"Di saat Presiden Joko Widodo sedang bekerja keras untuk membujuk investor asing agar berinvestasi di Indonesia. KPPU justru menghukum investor asing (Grab dan TPI) yang telah menanamkan modal besar di Indonesia dan yang telah membuka lapangan pekerjaan yang sangat luas dengan pertimbangan penimbangan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan," kata Hotman dalam keterangan tertulis, Jumat (7/3/2020).

Baca juga: Pesan Lanjutan Anthony Tan, Berikut Rencana Terbaru Grab

Hotman bahkan meminta Presiden Jokowi untuk memberikan perhatian dan pengawasan terhadap KPPU. Sebab, kata dia, investor asing akan kehilangan minat untuk menanamkan modalnya di Indonesia, bila masih terdapat lembaga yang menghukum investor asing tanpa dasar pertimbangan hukum yang jelas dan tidak sesuai dengan temuan fakta hukum persidangan.

Menurut Hotman, seluruh koperasi mitra Grab yang merupakan pesaing TPI di depan persidangan telah menerangkan bahwa mereka tidak pernah merasa terdiskriminasi dengan hadirnya TPI.

Namun KPPU tetap memaksakan Grab telah melakukan diskriminasi terhadap koperasi-koperasi tersebut tanpa dasar penimbangan hukum yang jelas.

Dia menyebut, bahwa menurut Ekonom Senior Faisal Basri yang juga merupakan ahli dalam persidangan tersebut, hadirnya teknologi aplikasi Grab dan TPI telah terbukti membawa keuntungan terbuka luas bagi para mitra pengemudi dan biaya transportasi menjadi semakin terjangkau.

Namun anehnya lanjut dia, perusahaan yang memberi dampak positif bagi perekonomian Indonesia justru dihukum dengan nilai denda yang sangat fantastis, tanpa pertimbangan hukum yang jelas. Apalagi hukuman denda fantastis tersebut dijatuhkan pada situasi Covid-19, dimana Grab dan TPI merupakan perusahaan yang sangat terdampak akibat kebijakan PSBB yang diterapkan Pemerintah RI.

"Atas Putusan KPPU tersebut, Grab dan TPI akan segera menempuh upaya hukum dengan mengajukan Permohonan Keberatan ke Pengadilan Negeri dalam jangka waktu yang diatur dalam peraturan perundang undangan," kata Hotman.

Baca juga: Keputusan Sulit untuk Grab, Ini Pesan dari Anthony Tan untuk Karyawan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Whats New
BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com