Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Permudah Pencairan Anggaran Kesehatan untuk Penanganan Covid-19

Kompas.com - 03/07/2020, 16:09 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memermudah pencairan anggaran kesehatan. Hal itu dilakukan untuk mempercepat upaya pemerintah dalam menangani pandemi virus corona (Covid-19) di dalam negeri.

Untuk itu, pemerintah bakal mengizinkan pencairan anggaran meski dokumen yang dibutuhkan belum lengkap.

Nantinya, Kemenkeu bakal memeberikan 'uang muka' kepada otoritas terkait. Sebab, selama ini pasien Corona terus bertambah, namun penyaluran dana dari pemerintah masih kecil.

"Terobosan kita sekarang, dokumen belum lengkap enggak apa-apa, sambil jalan dokumen bisa dipenuhi, karena memang ada beberapa program yang existing. Ini sudah jalan," ujar Kunta dalam video conference, Jumat (2/7/2020).

Baca juga: Sri Mulyani Tambah Anggaran Kemenkes Rp 25 Triliun, untuk Apa?

Untuk diketahui, hingga 24 Juni 2020, realisasi anggaran kesehatan mencapai 4,68 persen atau sekitar Rp 4,09 triliun dari total anggaran Rp 87,5 triliun. Serapan ini masih rendah jika dibandingkan dengan realisasi anggaran penanganan pandemi di beberapa sektor lain.

Meski demikian, Kunta menilai hal tersebut menunjukkan perbaikan dari realisasi pekan sebelumnya.

"Memang kalau kita lihat dari sisi dari total masih rendah tapi perkembangannya cukup bagus karena minggu lalu masih 1,63 persen. Kita sudah lihat apa kendala-kendalanya dan sebenarnya lebih kepada gap antara realisasi dan fisiknya jadi di masyarakat sebenarnya sudah jalan," katanya.

Realisasi anggaran kesehatan untuk penanganan pandemi yang masih rendah sempat menjadi sorotan Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Sri Mulyani: Dalam Membuat Keputusan, 5 Institusi Melototin Kita...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com