Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Cara Mudah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Selama Covid-19

Kompas.com - 04/07/2020, 10:31 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Jika telah bekerjasama, peserta dapat menghubungi HRD perusahaan untuk melakukan pengajuan klaim JHT secara kolektif bersama peserta lainnya dalam perusahaan yang sama.

Seluruh copy dokumen yang menjadi persyaratan wajib diserahkan kepada HRD untuk kemudian disampaikan kepada BP Jamsostek melalui Account Representative.

Baca juga: Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan via Online

Peserta tinggal menunggu proses klaim selesai dilakukan dan dana JHT ditransfer ke rekening bank peserta. Namun, jika pihak perusahaan tidak bekerja sama dalam melakukan klaim JHT kolektif, maka opsi ke tiga dapat ditempuh oleh peserta.

Cara ketiga

Metode ketiga yang dimaksud adalah melalui Lapak Asik offline, yaitu pengajuan klaim dengan cara datang langsung ke kantor BP Jamsostek yang dipilih dengan membawa berkas-berkas yang telah disyaratkan sebelumnya.

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, peserta akan dilayani dengan perantara layar monitor dalam proses verifikasi.

Setelah selesai proses di kantor cabang, peserta juga bisa melacak proses pengajuan klaim JHT melalui menu tracking di BPJSTKU untuk mengetahui secara pasti proses klaim yang sudah diserahkan.

"Kami sangat menyarankan untuk melakukan melalui skema Lapak Asik Online dan Kolektif, karena semua proses dilakukan secara online, sehingga menjamin keselamatan dan kenyamanan peserta dalam masa pandemi Covid-19," terang Utoh.

Baca juga: Mengintip Besaran Gaji Sipir Penjara Lulusan SMA di Kemenkumham

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com