Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Ekonomi Timor Leste Setelah 18 Tahun Merdeka dari Indonesia | Kekayaan Susi Pudjiastuti

Kompas.com - 06/07/2020, 05:40 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Dalam proses likuidasi itu kini proses pengalihan aset dari Bapertarum ke BP Tapera sedang dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Namun memang proses ini terbilang lambat karena sejak awal di likuidasi sampai sekarang sudah jalan lebih dari dua tahun.

Deputi Komisioner bidang Pengerahan Dana BP Tapera Eko Ariantoro mengakui, sudah banyak PNS pensiunan yang menanyakan dana milik mereka kapan akan dikembalikan.

Kenapa belum bisa cair? Baca di sini

4. Sri Mulyani: Saya "Ketiban Sampur"

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku dirinya mendapatkan tanggung jawab yang tidak disangka-sangka saat dirinya menjabat sebagai orang nomor satu di kementerian keuangan pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY).

Hal itu disampaikan perempuan yang akrab disapa Ani itu saat bercerita mengenai perjalanan dirinya menjadi Bendahara Umum Negara untuk pertama kalinya di era pemerintahan SBY pada akhir tahun 2005.

Dia mengatakan, saat Indonesia memasuki era reformasi yakni akhir tahun 1999 hingga 2000-an, kondisi negara mengalami turbulensi yang sangat besar. Dalam semangat reformasi, Indonesia menghasilkan banyak sekali perundang-undangan baru.

"Ada UU itu dari mulai UU Bank Indonesia menjadi independen, UU keuangan negara, perbendaharaan negara, UU BPK, UU hubungan keuangan pusat daerah, desentralisasi fiskal, UU perbankan, UU korporasi, UU persaingan usaha, itu semuanya adalah yang disebut fondasi dari ekonomi modern Indonesia," paparnya dalam acara peluncuran dan bedah buku Terobosan Menghadapi Perlambatan Ekonomi, Sabtu (4/7/2020).

Selengkapnya simak di sini

5. Apa Saja Syarat Naik Pesawat ke Jakarta Saat New Normal?

Bepergian menggunakan pesawat terbang saat pandemi virus Corona atau Covid-19 harus memenuhi sejumlah prosedur. Tanpa itu, jangan harap bisa diizinkan naik ke pesawat, bahkan kemungkinan ditolak masuk bandara keberangkatan.

Syarat-syarat bisa menggunakan moda transportasi pesawat selama normal baru diatur dalam Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020. Peraturan ini mengatur tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Khusus untuk pesawat tujuan Jakarta, penumpang harus memiliki kelengkapan tambahan berupa SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk.

Syarat tambahan lainnya yakni wajib menunjukkan surat keterangan uji tes PCR Covid-19 dengan hasil negatif berlaku 7 hari.

Baca detailnya di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com