JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah merancang aturan mengenai pedoman teknis keselematan pesepeda di jalan. Aturan ini nantinya akan tertuang dalam peraturan menteri perhubungan atau permenhub.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menegaskan, permenhub tersebut dirancang dengan fokus untuk menjamin keselamatan pengguna sepeda.
"Penekanan kami di sini kata kunci menyangkut keselamatan pesepeda, tidak lain, tidak bukan. Itu saja," kata dia dalam sebuah diskusi virtual, Selasa (7/7/2020).
Baca juga: Pemerintah Akan Tutup Jiwasraya
Rencanannya, akan ada tiga poin penting yang diatur dalam permenhub tersebut.
Budi menyebutkan, poin pertama yang akan diatur ialah persyaratan teknis sepeda. Poin ini diusung untuk mengatur klasifikasi dan kelengkapan sepeda.
"Seperti apa si sepeda itu memenuhi teknis keselamatan," katanya.
Kemudian, Kemenhub juga akan mengatur mengenai tata cara pengguna sepeda. Menurut Budi, hal ini menjadi penting untuk mengatur sekaligus menjamin keselamatan pesepeda.
Baca juga: Bukan Dipajaki, Ini yang Mau Diatur Kemenhub Soal Sepeda
"Ada berbagai macam style masyarakat kita bersepeda. Bermacam-macam tata cara bersepeda kita," ujar Budi.
Poin terakhir yang akan diatur ialah terkait dengan fasilitas pendukung sepeda. Poin ini disiapkan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan, sehingga ke depannya diharapkan jumlah pengguna sepeda dapat terus bertambah.
"Kami akan menyiapkan beberapa fasilitas pendukung, mungkin jalurnya, juga menyangkut tempat parkirnya," kata Budi.
Baca juga: Restrukturisasi Polis Nasabah Jiwasraya, Pemerintah Bakal Bentuk Nusantara Life
Lebi lanjut Budi memastikan, rancangan permenhub ini sudah melibatkan berbagai pihak terkait, seperti komunitas pengguna hingga produsen sepeda.
Rencananya, minggu depan aturan ini akan mulai dilakukan uji coba publik.
"Minimal di dua kota," ucap Budi.
Baca juga: Menaker Tak Tepis Bakal Ada Tambahan TKA China ke Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.