Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, 3 Tahap yang Harus Dilalui Penumpang Lion Air Sebelum Terbang

Kompas.com - 11/07/2020, 11:33 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Memasuki era tatanan normal baru atau new normal, pemerintah masih menerapkan berbagai persyaratan bagi masyarakat yang ingin berpergian dengan maskapai.

Mulai dari surat pernyataan bebas Covid-19 hingga Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, masih menjadi syarat wajib bagi para calon penumpang pesawat.

Lion Air Group menyatakan, seluruh penumpang yang terbang bersama Lion Air, Wings Air, dan Batik Air dipastikan memiliki dan menjalankan persyaratan yang diberikan pemerintah.

Baca juga: Lion Air Bantah Berhenti Beroperasi

"Pada setiap operasional yang telah berjalan sebelumnya dan pada masa waspada pandemi Covid-19, bahwa setiap penumpang yang dinyatakan layak terbang dan dapat masuk ke dalam kabin pesawat udara untuk melakukan perjalanan udara," ujar Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (11/7/2020).

Danang mengatakan, seluruh penumpang maskapai di bawah naungan maskapai berlogo singa merah tersebut telah melalui tiga rangkaian pengecekan.

Pertama, persyaratan dokumen hasil uji kesehatan Covid-19 oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP),

Kemudian, pemeriksaan keamanan pertama (security check point 1) oleh petugas aviation security pengelola bandar udara,

Terakhir, pemeriksaan keamanan kedua (security check point 2) oleh petugas aviation security pengelola bandar udara.

Baca juga: Lion Air Kembali Rekrut 2.600 Karyawan yang Sebelumnya Kena PHK

"Apabila ada penumpang yang bermasalah atau yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, maka itu bukan kesalahan atau kesengajaan dari maskapai," kata Danang.

Oleh karenanya, Danang meminta kepada seluruh calon penumpang untuk memberikan informasi yang detail pada saat dilakukan pengecekan dan verifikasi.

"Lion Air Group mewajibkan calon penumpang agar mematuhi ketentuan penerbangan Lion Air Group, sebagaimana yang menjadi protokol kesehatan selama masa waspada pandemi Covid-19," ucap Danang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com