Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendapatan Sebagian PNS Turun Akibat Covid-19

Kompas.com - 13/07/2020, 14:38 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi sebagian Pegawai Negeri Sipil (PNS), pandemi virus corona (Covid-19) membuat pendapatan bulanan terdampak cukup signifikan. Kondisi ini mendorong sebagian ASN terpaksa mulai berhemat.

Rahayu, seorang PNS di di salah satu instansi pusat di Jakarta mengatakan, sejak pandemi virus corona, kantornya tak lagi menyelenggarakan perjalanan dinas untuk para pegawai.

"Kalau terdampak iya pasti, tapi signifikan atau tidaknya relatif. Karena selama corona ini tidak ada lagi yang namanya perjalanan dinas," kata Rahayu kepada Kompas.com, Senin (13/7/2020).

Menurut dia, pendapatan di luar gaji dan tunjangan seperti perjalanan dinas nilainya cukup signifikan. Tak ada lagi tugas ke luar kota, tentu jadi pukulan berat bagi mereka yang memiliki pengeluaran bulanan yang besar.

Baca juga: PNS Mengeluh Tabungan Tak Bisa Cair Setelah Bapertarum Jadi Tapera

"Nah masalahnya corona ini tidak diprediksi, tiba-tiba ada corona, semua perjalanan dinas dihilangkan," ujar dia.

"Paling terdampak tentu mereka yang punya cicilan atau kebutuhan seperti biaya sekolah anak. Banyak yang ambil kredit saat sebelum ada corona, jadi penghasilan di luar gaji dan tunjangan itu cukup berarti buat pengeluaran-pengeluaran tersebut," tambah dia.

Rahayu mengatakan, tak adanya perjalanan dinas PNS secara tidak langsung juga membuat sektor lain terdampak. Karena selama ini, banyak roda ekonomi di daerah juga digerakkan oleh belanja pemerintah.

"Kalau tidak ada perjalanan dinas PNS, ekonomi juga kan lesu. Misalnya saat kita di luar kota, kita kan pasti beli makan di rumah makan. Kemudian saya sendiri setiap ke luar kota, pasti beli oleh-oleh, jualan mereka kan jadi sepi," kata dia lagi.

Baca juga: Protes PNS: Askes Berubah Jadi BPJS Kesehatan, Kualitas Layanan Turun

Sementara itu, Eko, PNS di Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkapkan, pendapatan dari dinas ke luar kota memang turun drastis sejak adanya Covid-19.

"Turun drastis kalau dari perdinas. Kalau saya sendiri sejauh ini masih cukup dari gaji dan tukin, karena belum ada pengeluaran lain seperti cicilan," ucap Eko.

Gaji dan tunjangan PNS

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca juga: Membandingkan Upah Minimum Pekerja Swasta Vs Gaji PNS

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca juga: Jika PNS Aktif Meninggal, Ahli Waris Dapat Apa?

Kendati demikian, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan. Setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda, ini tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya baik pelaksana maupun fungsional.

Tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja (tukin), dan sebagainya.

Selain itu yang perlu diketahui, saat masih berstatus CPNS, gaji yang diterima baru 80 persen atau belum sepenuhnya menerima gaji.

Tiadakan penerimaan CPNS

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, menegaskan kalau tahun ini pemerintah tidak akan membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2020 (CPNS 2020).

"Karena (tahapan) ujian wawancara dan lain-lain ditunda karena Covid-19. Keputusan untuk (ujian penerimaan CPNS) 2021 belum ada. Masih proses," kata Tjahjo dalam keterangannya.

Selain itu, pemerintah juga sementara waktu meniadakan penerimaan peserta didik di sekolah-sekolah kedinasan. Kendati demikian, lanjut dia, ada sekolah kedinasan yang mendapat pengecualian seperti Akmil, Akpol, dan sekolah kedinasan BIN.

Baca juga: Mengintip Besaran Gaji Polisi, Lengkap dari Tamtama hingga Jenderal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com