Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Eka Tjipta Gugat 5 Kakak Tirinya, Tuntut Separuh Harta Warisan

Kompas.com - 14/07/2020, 09:01 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Freddy Widjaya, anak pendiri Grup Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja, melayangkan gugatan kepada kakak-kakak tirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menuntut hak pembagian separuh warisan peninggalan mendiang Eka Tjipta.

Berdasarkan laman Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang dikutip Kompas.com, Selasa (14/7/2020), dengan menggandeng Yasrizal sebagai kuasa hukumnya, gugatan Freddy terdaftar pada 16 Juni 2020 dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.

Freddy menggugat hak waris kepada lima saudara tirinya, yakni Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.

Baca juga: Alasan Sinarmas Asset Management Kembalikan Uang Terkait Jiwasraya

Adapun warisan yang dipersoalkan sesuai dengan petitum yakni:

- PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR) dengan total nilai aset sebesar Rp 29,31 triliun dan laba kotor tahun 2018 sebesar Rp 4,63 triliun.

- PT Sinar Mas Multi Artha Tbk (SMMA) dengan total nilai aset Rp 100,66 triliun dan laba kotor tahun 2018 sebesar Rp 1,64 triliun.

- Sinar Mas Land dengan total nilai aset pada 2019 senilai 7,75 miliar dollar AS, dengan kurs sesuai petitum Rp 15.000 per dollar AS, maka setara Rp 116,36 triliun.

- PT Bank Sinar Mas Tbk (BSIM) dengan total nilai aset pada September 2019 sebesar Rp 37,39 triliun.

- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INTP) dengan total nilai aset 2018 sebesar 8,7 miliar dollar AS, dengan kurs Rp 15.000 per dollar AS maka setara Rp 131,26 triliun.

- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM) dengan aset 2,96 miliar dollar AS, dengan kurs Rp 15.000 per dollar AS sehingga setara Rp 44,47 triliun.

- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry dengan total nilai aset pada 2018 sebesar 1,99 juta dollar AS, dengan kurs Rp 15.000 per dollar AS maka setara Rp 29,96 triliun.

- PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk (MCOR) dengan total nilai aset sebesar Rp 16,2 triliun.

- Asia Food and Properties Limited dengan estimasi nilai aset sebesar Rp 80 triliun.

- China Renewable Energy Investment Limited dengan total nilai aset pada 2019 sebesar 2,79 juta dollar Hong Kong, dengan kurs Rp 19.000 maka nilainya setara Rp 5,31 triliun.

- PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) dengan total nilai aset pada 2019 sebesar 780,6 juta dollar AS, dengan kurs Rp 15.000 per dollar AS maka setara Rp 11,70 triliun.

- Paper Excellence BV Netherlands dengan total nilai aset sebesar Rp 70 triliun.

Baca juga: 5 Fakta Eka Tjipta, Pengusaha dengan Bisnis Menggurita

Dalam petitum, Freddy meminta majelis hakim untuk menghukum tergugat dengan membagi harta waris menurut hukum perdata, yakni masing-masing setengah bagian.

Ia juga meminta majelis hakim untuk menetapkan sita jaminan (conservatoir Beslaag) terhadap harta waris adalah sah dan berharga, serta meminta menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Merujuk jadwal sidang, PN Jakarta Pusat telah menggelar sidang perdana perkara ini pada 29 Juni 2020, tetapi para pihak tidak hadir dalam sidang tersebut. PN Jakarta Pusat pun menjadwalkan kembali sidang pada Senin (13/7/2020).

Sekadar informasi, Eka Tjipta Widjaja meninggal dunia dalam usia 98 tahun pada 26 Januari 2019. Ia dikenal sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia menurut Forbes.

Eka Tjipta merintis Sinarmas Group lebih dari 80 tahun, bermula dari kantor kecil yang didirikannya di Makassar. Perusahannya telah bergerak di berbagai sektor bisnis, mulai properti, pulp dan kertas, perkebunan, industri pengolahan, hingga keuangan.

Baca juga: Cerita Tim Medis Sinar Mas saat Penanggulangan Karhutla

Tanggapan Sinar Mas

Menanggapi hal tersebut, Managing Director Sinar Mas Group Soeherman Gandi Sulistiyanto mengatakan, Freddy Widjaja adalah anak Eka Tjipta dengan status di luar perkawinan, yakni dengan Lidia Herawaty Rusli. Menurut dia, Freddy sudah mendapat bagiannya dalam warisan.

"Bahwa yang bersangkutan telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat, sesuai dengan surat wasiat dari Bapak Eka Tjipta Widjaja," ungkapnya kepada Kompas.com, Selasa (14/7/2020).

Menurut Soeherman, gugatan Freddy atas perusahaan-perusahaan di bawah Sinar Mas Group tidak ada hubungan dengan almarhum Eka Tjipta, lantaran Eka Tjipta tidak memiliki saham di perusahaan-perusahaan tersebut.

"Sehingga, gugatannya tidak mempunyai dasar hukum. Jadi pada dasarnya Sinarmas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalan keluarga Bapak Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini," jelasnya.

Baca juga: Cerita Eka Tjipta Widjaja Rintis Bisnis sejak Remaja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com