Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerugian Jiwasraya akibat Investasi di RDPT sejak 2008

Kompas.com - 15/07/2020, 17:46 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Dakwaan Jaksa Penuntut (JPU) dalam sidang kasus Jiwasraya mengungkapkan, salah satu penyebab kerugian Asuransi Jiwasraya karena penempatan investasi perseroan ke Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT) sejak 2008.

Mengutip Kontan.co.id, Rabu (15/7/2020), mantan Kepala Pengembangan Dana Asuransi Jiwasraya Lusiana mengatakan, sempat berbeda pendapat dengan Syahmirwan terkait penempatan investasi Jiwasraya ke RDPT.

Syahmirwan merupakan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.

"Di awal-awal sering terjadi perbedaan pendapat dengan Syahmirwan karena produk RDPT masih baru di 2008 yang tujuannya untuk menyelamatkan aset Jiwasraya. Pada waktu itu, Jiwasraya mengalami penurunan aset," kata Lusiana ketika memberikan kesaksian dalam sidang kasus Jiwasraya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2020).

Baca juga: Soal Jiwasraya, Nusantara Life Bisa Jadi Opsi Paling Nyata, tetapi...

Dalam keterangannya, ia khawatir Jiwasraya akan bangkrut atau kehilangan banyak uang karena investasi ke saham-saham yang sama di RDPT.

Ia juga sempat menanyakan ke Syahmirwan kenapa perusahaan tidak melakukan diversifikasi portofolio.

"Soal diversifikasi saya tanyakan ke Pak Syahmirwan, dia menjawab itu kebijakan manajemen dalam rangka menyehatkan dan restrukturisasi Jiwasraya. Kamu harus menyelesaikan tugas dan percaya kepada atasan, kemudian saya percaya," ungkapnya.

Selain menyelamatkan aset, pembentukan RDPT juga untuk menghadapi krisis keuangan pada 2008. Ketika itu Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan nilai surat utang turun sehingga Jiwasraya mencatatkan kerugian investasi.

"Saham-saham yang harganya turun kemudian diakomodir di RDPT sehingga tidak tercatat dalam kerugian laporan keuangan," jelasnya.

Dalam dakwaan kejaksaan menjelaskan, Jiwasraya merugi karena pembelian saham - saham di RDPT menggunakan harga valuasi yang sudah diatur oleh terdakwa Joko Hartono Tirto.

Bahkan pencatatan nilai saham Jiwasraya bukan berdasarkan harga pasar namun harga valuasi yang ditentukan oleh para manajer investasi (MI) sehingga saham-saham ditransaksikan diduga terafiliasi dengan terdakwa Heru Hidayat.

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Sidang kasus Jiwasraya, saksi sebut pembentukan RDPT untuk menyelamatkan aset

Alhasil, pembelian saham-saham secara langsung maupun melalui MI tercatat untung di laporan keuangan perusahaan. Padahal, Jiwasraya merugi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com