Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Ekspor Benih Lobster hingga Mundurnya Dirjen Perikanan Tangkap KKP

Kompas.com - 17/07/2020, 07:54 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Direktorat yang bersangkutan telah menerbitkan Keputusan DJPT Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Benih Bening Lobster (Puerulus) di Wilayah WPP-NRI.

Adapun surat pengunduran diri diberikan Zulficar kepada Menteri KKP Edhy Prabowo sejak Selasa, (14/7/2020).

Zulficar tak menjelaskan alasannya mundur dari jabatan. Namun dia mengaku telah menjelaskan alasan-alasan prinsipnya kepada Menteri Edhy.

Sebagai penutup, Zulficar meminta maaf kepada semua pihak atas keputusan yang mendadak dan kesalahannya selama ini.

Baca juga: Dirjen Perikanan Tangkap KKP Mengundurkan Diri

Namun menurut Kepala Biro Humas & KLN KKP, Agung Tri Prasetyo, Zulficar diberhentikan tugasnya karena merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dalam pasal 106 beleid menyebutkan, Jabatan Tinggi Utama dan Jabatan Tinggi Madya tertentu tidak dapat diisi dari kalangan non-PNS untuk bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, dan bidang lain yang ditetapkan Presiden.

"Maka sejak Senin (13/7/2020), Zulficar Mochtar diberhentikan dari jabatan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP," kata Agung.

Diberhentikannya Zulficar membuat Menteri Edhy pada hari yang sama mengusulkan kepada Presiden untuk pengisian jabatan JPT Madya Direktur Jenderal Perikanan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Tujuannya jelas agar pejabat pengganti segera ada dan menjadi bagian team work KKP melayani stakeholders kelautan dan perikanan," papar Agung.

Baca juga: KKP Siap Beri Pinjaman Lunak untuk Nelayan Pembudidaya Lobster

Namun sebetulnya dalam pasal 106, ada beberapa ketentuan yang mengatur tentang Jabatan Tinggi Utama dan Jabatan Tinggi Madya bisa diisi oleh kalangan non-PNS.

Di ayat (1) beleid disebutkan, JPT utama dan JPT madya tertentu dapat diisi dari kalangan non-PNS dengan persetujuan Presiden yang pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden.

Dalam ayat (2), JPT utama dan JPT madya tertentu di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam tidak dapat diisi dari kalangan non-PNS.

Ketentuan di ayat (2) tersebut dalam dikecualikan dalam ayat (3) sepanjang mendapat persetujuan dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Menteri, Kepala BKN, dan Menteri Keuangan. 

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai JPT utama dan JPT madya tertentu yang dapat diisi dari kalangan non-PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com